batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang pelaku dan menyelamatkan 26 CPMI.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan pengungkapan dilakukan di Pelabuhan internasional Harbour Bay, Batu Ampar, Kamis (4/1).
“Pengungkapan ini terdiri dari 2 rangkaian,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
BACA JUGA:Â Diupah Rp 200 Ribu untuk Jemput Calon PMI, Abdul Hakim Diberi Keringanan Hukuman
Rangkaian pertama, polisi mengamankan 23 orang CPMI yang akan dikirim ke Malaysia dengan tujuan akhir Thailand. Kemudian rangkaian kedua, polisi mengamankan 3 orang CPMI yang akan dipekerjakan ke Malaysia.
”Masing-masing perkara satu pelaku. Korbannya berasal dari Jawa, Padang dikumpulkan di Batam,” katanya.
Namun, Ramadhanto belum membeberkan modus pengiriman PMI ilegal tersebut. Ia beralasan masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Nanti akan disampaikan detailnya langsung sama Pak Kapolres,” tutupnya. (*)
Reporter: Yopi Y