Sabtu, 8 Februari 2025

Pemilik Kayu Belum Tertangkap,  Supir Pikap pun Menangis di Pengadilan

Berita Terkait

spot_img
dua terdakwa saat mengikuti persidangan

batampos– Ranto Parlindungan dan Patar M, yang sehari-hari bekerja sebagai supir minibus pikap hanya bisa menangis saat dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (5/1). Mereka dinilai jaksa bersalah karena membawa kayu hasil hutan tanpa dokumen.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa dalam dakwaan terpisah dinyatakan terbukti bersalah, sebagaiman dakwaan jaksa, melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).


“Menuntut terdakwa Ranto dan terdakwa Patar dengan masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menuntut denda terhadap terdakwa dengan Rp 500 juta, yang apabila tak dibayar diganti 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Sapri Tarigan di Pengadilan Negeri Batam.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Sapri Tarigan menanyakan tanggapan kedua terdakwa atas tuntutan.

Patar, pria berjabang ini pun langsung menangis. Ia memohon keadilan hukuman kepada majelis hakim. Sebab, ia yang bekerja sebagai supir tak tahu jika kayu yang diangkut itu adalah terlarang.

“Sehari-hari saya bawa sembako. Hari itu saya disuruh bawa kayu. Saya tak tahu jika itu terlarang, karena saya bekerja atas perintah atasan,” ujar Patar.

Menurut dia, sejak ditangkap, kehidupan anak istrinya Luntang Lantung. Sebab ia lah tulang punggung keluarga, namun saat ini berada di dalam penjara dan tak bisa memberi nafkah

“Anak saya masih kecil-kecil pak hakim. Saya tulang punggung keluarga. Selama ini bekerja untuk menghidupi mereka, sekarang saya dalam penjara, kehidupan mereka jadi menderita,” ungkap Patar.

BACA JUGA: Bawa Kayu Ilegal Masuk Batam, Dua Sopir Jadi Tersangka

Hal senada diungkapkan Ranto, yang baru bekerja empat bulan sebagai supir pengangkut sembako . Ia juga berdalih tidak tahu jika kayu yang diangkut adalah barang terlarang.

“Kami tak mungkin menolak, bisa-bisa dipecat,” ujar Ranto.

Dikatakan Ranto, saat mengangkut kayu itu, atasaanya hanya memberi ia tambahan uang makan. Sehingga ia tak merasa jika kayu yang dibawa adalah salah.

“Kami mana tau kalau bawa kayu harus pakai dokumen. Kami ini hanya supir yang tak mengerti hal seperti itu,” tegasnya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim Tarigan kembali mempertanyakan apakah kedua terdakwa menyesal. Dan disambut oleh kedua terdakwa kalau mereka menyesal. Sidang pun akhirnya ditunda dengan agenda putusan pada Minggu depan.

Diketahui, keduanya ditangkap tim Polda Kepri saat membawa puluhan kayu hasil hutan tanpa dokumen. Kayu itu dibawa dari Tanjunguban menuju Batam. Dalam kasus ini, pemilik kayu dinyatakan DPO, begitu juga yang memesan kayu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update