batampos– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menahan dua tersangka MI, dan R, serta menyita ganja seberat 2,1 kilogram. Keduanya ditahan bersama barang bukti ganja di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan pertama 24 Desember 2023 sebanyak 1.945 gram ganja dari tersangka MI, dan dan di hari yang sama dari tersangka R, sebanyak 228 gram ganja, total polisi menyita 2,1 kilogram
“Kami menahan dua tersangka MI, dan ,R, berdasarkan surat hasil pengujian lab BPOM Batam, surat Kejari Batam maka pada hari ini kami laksanakan pemusnahan barang bukti yang disaksikan dua tersangka,kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, Jumat (5/1).
Komarudin menerangkan pengungkapan perkara ini pada 24 Desember 2023, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
“Kami melakukan penyelidikan di salah satu galangan kapal di Sekupang, dan paket tersebut diterima oleh tersangka MI. Usai memeriksa paket ditemukan dua bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja,” terangnya.
Terduga tersangka mengakui membeli ganja dari , A , di kota Medan, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dengan alamat penerima tersangka, MI, di Batam.
BACA JUGA: Tangkap Lima Tersangka, BNNP Kepri Amankan 2,7 Kg Sabu dan 919 Gram Ganja
“Dari pemeriksaan tersangka mengaku bahwa ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi ganja itu yaitu R,” terangnya.
Tak berselang lama anggota mendeteksi keberadaan terduga tersangka ,R ,di perumahan di Batuaji dan ditemukan satu bungkus plastik berisi batang ganja.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan surat dari hasil pengujian Balai POM di Batam bahwa daun kering diduga ganja yang disita dari tersangka benar positif ganja dan mengandung Cannabis (Ganja).
“Barang bukti tersebut sesuai dengan dilakukan pemusnahan,”jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis