batampos – Jajaran Polsek Bengkong melakukan sosialisasi ke SMPN 30 Bengkong, Senin (8/1) pagi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan larangan kepada siswa untuk tidak melakukan balap liar dan tawuran.
Wakapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan mengatakan sosialisasi ini mengingatkan siswa untuk tidak terlibat balap liar. Karena aksi tersebut dapat membahayakan nyawa sendiri dan pengguna jalan lain.
Kemudian, larangan aksi tawuran karena pelajar yang kedapatan bakal didata dan tercatat di kepolisian.
“Yang terlibat tawuran akan didata dan dicatat di kepolisian. Kalau sudah dicatat di kepolisian dan berulang, kami akan kirimkan surat pemberitahuan ke sekolah bahwa anak ini ikut tawuran,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Dokter saat Tangani Pasein di Rumah Sakit Graha Hermine
Jika kemudian pelajar yang ikut tawuran ini kedapatan membawa senjata tajam, kata Kevin, polisi akan memberikan tindak tegas. Apalagi jika tawuran tersebut memakan korban jiwa.
“Kalau sudah ada korban jiwa, kita proses pidana supaya ada efek jera. Yang bawa senjata tajam juga kita proses dengan UU Darurat,” ungkapnya.
Kevin menambahkan, pihak kepolisian juga berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah. Polisi meminta perangkat sekolah untuk proaktif memantau langsung kegiatan para siswa di sekolah.
“Karena masalah tawuran itu bukan hanya tugas polisi, tapi perlu peran semua pihak untuk mencegah, termasuk sekolah,” terangnya.
Baca Juga: Ancam dan Sekap Korban di Toilet, Ini Pengakuan Pelaku Perampokan di Apotek Kimia Farma
Kevin berpesan kepada para siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak terlibat dalam provokasi yang memicu perpecahan atau kekerasan. Dia meminta siswa untuk menaati setiap aturan yang ada demi menjadi penerus untuk Indonesia emas 2045 mendatang.
“Para Siswa diharapkan menghormati guru seperti mereka menghormati orangtuanya sendiri, sehingga ajaran para guru harus dipatuhi dan ditaati,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri