batampos – Elwin, 32, dan Rendi Putra, 33, dua perampok Apotek Kimia Farma di Penuin dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ancamannya penjara selama 9 tahun,” ujar Kanit Reskrim Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Selasa (9/1).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan parang untuk mengancam korban. Kemudian korban dibawa ke toilet dan disekap.
Baca Juga:Â Dugaan Malapraktik, Ini Kronologi Dokter RS Graha Hermine Dilaporkan Keluarga Pasien
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku dari dalam rumahnya,” katanya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan resedivis kasus pencurian. Elwin tersandung kasus pembobolan rumah pada 2014 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun.
Sedangkan Rendi tersandung kasus pencurian motor pada tahun 2021 dan bebas pasa akhir 2023 kemarin.
“Pelaku residivis. Dari pemeriksaan, aksi itu sudah direncanakan sehingga pelaku membawa parang,” ungkap Jonatan.
Baca Juga:Â Dampak Ekonomi Global, Satu Perusahan Garmen di Batam Tutup Operasional
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Lubukbaja berhasil menangkap dua perampok yang beraksi di Apotek Kimia Farma Kawasan Penuin, Lubuk Baja, Senin (8/1) sore.
Elwin ditangkap dikediamannya di Baloi, Batam Kota, dan Rendi di Pasar Angkasa, Lubuk Baja. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas, parang, dan helm.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri