batampos – Generasi muda, khususnya para pelajar rentan menjadi pelaku atau pun korban tindak pidana. Terutama untuk Kota Batam yang berada di wilayah perbatasan dengan negara luar.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri Batam melakukan upaya prepentif atau pencegahan. Salah satu upayanya adalah memberikan penyuluhan hukum rutin kepada para pelajar.
Program JMS Kejari Batam kali ini digelar di SMK Negeri 5 Batam di Sagulung, Kamis (11/1) pagi. Ada 2 materi hukum yang disampaikan kepada para pelajar, seperti tindak pidana narkoba dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan sebagai pemateri pertama menjelaskan bahaya narkoba yang tengah mengintai generasi muda. Apalagi, wilayah Batam yang menjadi salah satu jalur masuknya narkoba seperti sabu, ganja, kokain, heroin, ekstasi dan lainnya.
“Generasi muda rentan menjadi pelaku tindak pidana maupun korban. Sesuai arahan dari Kejari Batam kami melakukan upaya prepentif dengan penyuluhan hukum kepada sekolah-sekolah. Dan kegiatan ini rutin kami gelar 2 kali sebulan,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, narkoba memberikan dampak negatif cukup besar bagi para pelaku hingga korban. Beberapa dampak penyalahgunaan narkoba seperti untuk kesehatan berpotensi tertular HIV, overdosis hingga kematian, hepatitis serta gangguan jiwa, sedangkan dari segi sosial dan ekonomi narkoba menyebabkan seseorang tempramental, berkelahi, membunuh, mencuri dan lainnya.
“Narkoba membuat orang yang tadinya rajin jadi malas. Salah satu langkah pencegahan yaitu perkuat ibadah, iman dan takwa, serta juga menjaga pergaulan dengan orang baik. Kemudian juga melakukan kegiatan-kegiatan positif,” terang Andreas.
Ditempat yang sama, Kasubsi A Bidang Intelejen Arif Darmawan menjelaskan terkait TPPO yang juga rawan terjadi di Batam. Setiap tahun kasus TPPO termasuk PMI non prosedural terus meningkat.
“Sasaran TPPO lebih ke anak dibawah umur. Para pelaku melihat anak lebih mudah diperdaya, apalagi yang memiliki pengetahuan hukum yang minum,” ujar Arif.
Menurut Arif, para pelaku TPPO memiliki beragam modus agar bisa mendapatkan korban. Diantaranya, negara Asian menjadi tempat transit ke timur tengah, dimana korban dijanjikan kerja di Malaysia, namun akhirnya di bawa ke Timur Tengah. Kemudian menikahi wanita Indonesia, yang kemudian dijandikan budak seks dan dipekerjakan secara paksa, eksploitasi anak buah kapal, dimana bekerja lebih dari 10 jam dan tidak digaji sesuai janji, yang kemudian diturunkan di Somalia, kawin kontrak, merekrut pelajar berkedok magang namun faktanya bekerja sebagai buruh, pekerja ilegal ke Malaysia yang disalurkan melalui Pelabhhan tidak resmi, kemudian dipekerjakan secara tidak layak, serta yang terakhir perusahaan scam yang menawarkan gaji besar melalui media sosial, namun pada kenyataanya bekerja 14 jam, disekap bahkan tak digaji.
“Modusnya beragam, karena itu perlu ke hati-hatian dalam menerima tawaran orang lain. Banyak bertanya, jangan sampai menjadi korban atau pelaku TPPO,” jelas Arif.
Arif juga tak menapik, pelaku TPPO menyasar semua pihak. Bahkan pelaku dari TPPO juga banyak melibatkan oknum yang punya kewenangan.
“Karena itu melalui JMS, kami berharap para pelajar bisa lebih mengenali hukum dan menghindari hukuman,” jelas Arif.
Sementara, Kepala SMK N 5 Hendra menyambut baik program JMS Kejari Batam. Ia berharap program tersebut bisa terus terlaksana, bahkan meminta pelaksanaan di SMK N 5 Batam 2 kali dalam sebulan.
“Apalagi kami termasuk sekolah terbesar di Kepri dengan 250 guru dan 4000 siswa,” ujarnya. (*)
Reporter : Yashinta