Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Korban Malapraktik RS Graha Hermine Tuntut Kepastian Hukum

Berita Terkait

spot_img
Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami dugaan kelalaian malapraktik di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji. f. dok direskrim Polda Kepri

batampos – Kuasa hukum korban malapraktik Rumah Sakit Graha Hermine, Natalis Zega, menunggu tindakan tegas Polda Kepri dan berharap keadilan bagi korban yang dinyatakan lumpuh yang diduga disebabkan dari malapraktik di rumah sakit tersebut.

“Yang jelas kami kejar sampai keadilan terjadi dan kepastian hukum berpihak kepada keluarga korban. Kami kawal sampai ada titik terang dan berharap gelar perkara oleh Polda Kepri segera dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (11/1).


Natalis menyampaikan pihaknya saat ini sudah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat pihak rumah sakit.

Baca Juga: Dugaan Malapraktik, Ini Kronologi Dokter RS Graha Hermine Dilaporkan Keluarga Pasien

“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum lain untuk rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam kasus dugaan malapraktek rumah sakit tersebut,” terangnya.

Saat ini pihaknya sudah memberikan keterangan ke Polda Kepri bersama bukti-bukti untuk menguatkan perkara ini.

“Dan dari kepolisian telah melihat kondisi korban, sehingga kami menunggu tindakan tegas dari kepolisian agar segera menetapkan tersangka,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih menambah keterangan saksi ahli lagi untuk penanganan perkara ini.

“Penyidik Ditreskrimsus masih menambah keterangan saksi ahli lagi, dan perkara ini akan terus bergulir,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Usai Makan Obat Penggugur Kandungan, Leher Fitri Dijerat Pacar Hingga Tewas

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes pol Putu Yudha Prawira menyebut pihaknya telah menindaklanjuti dengan memberikan surat perintah penyelidikan.

“Keterangan saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk mendukung penyelidikan,” sebutnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga akan menjadwalkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, dari pihak rumah sakit graha hermine belum bisa dikonfirmasi perihal perkara ini. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update