Jumat, 29 November 2024
spot_img

Penerimaan Meningkat, Ini Sektor Penghasil Pajak di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah menjelaskan setiap tahun penerimaan pajak mengalami peningkatan. Meskipun belum mencapai target 100 persen. Namun dibanding tahun sebelumnya selalu meningkat.

Berdasarkan data dari Bapenda Batam, penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2023 berada di angka Rp 1,5 triliun, dan Rp 1,2 triliun berasal dari pajak daerah.


“Artinya upaya yang dilakukan selama ini ada membuahkan hasil. Misalnya penerapan digitalisasi penarikan pajak, jemput bola, relaksasi, hingga mendatangi wajib pajak bandel atau penagihan rutin, bebernya.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Sektor Penghasil, Bapenda Batam Data Objek Pajak Baru

Apresiasi kepada wajib pajak bahwa 2023 kinerja pajak daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Terjadi peningkatan 21.55 persen dibanding tahun 2022 lalu.

“Tahun ini diharapkan peningkatan bisa lebih optimal lagi. Karena ada sejumlah objek pajak baru yang ditetapkan tahun ini,” sebutnya.

Ia mencatat penerimaan pajak hotel mengalami peningkatan 49 persen, restoran 35 persen, hiburan 39 persen, reklame 149 persen, listrik 9,72 persen, parkir 20 persen, PBB 0,88 persen, dan BPHTB sebanyak 19 persen.

Tahun 2023, terjadi transaksi cukup baik pada BPHTB. Terjadi pergerakan daya beli masyarakat yang mengalami peningkatan, serta faktor ekonomi yang tumbuh positif.

Baca Juga: Sampah Perumahan di Tanjunguncang Tiga Pekan Tidak Diangkut

Tahun ini beberapa program prioritas yang akan dijalankan Bapenda adalah optimalkan pajak di Batam melalui digitalisasi pajak daerah, termasuk sosialisasi.

Melakukan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Awal tahun sudah ada upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mendatangi wajib pajak, yang dalam catatan perlu dilakukan pembinaan, penegakkan soal kewajiban.

Tahun 2024 ini perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak ini. Penagihan piutang pajak daerah. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update