Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Mesin Harley Davidson dan Sparepart Moge Diselundupkan dari Batam ke Riau

Berita Terkait

spot_img
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menunjukkan barang bukti (BB) hasil penyeludupan barang asal luar negeri usai memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1/2024). (abukasim/riaupos.co)

batampos– Satreskrim Polres Bengkalis menindak barang ilegal atau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan RoRo, Sungai Pakning, Riau. Barang-barang ini diangkut 8 truk dan turun dari Kapal RoRo Batam.

Barang ilegal ditindak yakni mesin Harley Davidson (HD), mesin mobil merek Ford, sparepart motor gede (moge), satu unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.


Kemudian sepatu bekas, tas bekas, pakaian bekas serta makanan dan minuman berbagai merek yang dikemas di dalam bal dan kardus.

“Itu barang dari Pelabuhan Punggur. Memang saat keluar dari Batam, barangnya itu dikawal,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.

Diketahui, Pelabuhan Roro Telaga Punggur juga merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Biasanya, barang ilegal yang diangkut truk-truk tersebut dilaporkan sebagai barang pindahan.

BACA JUGA: Temukan Adanya Praktik Baru Penyelundupan Barang Seken, Polda Kepri Koordinasi dengan Bea Cukai

“Banyak yang bermain di Pelabuhan Punggur itu. Pengecekan barang hanya formalitas saja, isinya tidak sesuai,” katanya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah membenarkan adanya penindakan barang ilegal dari Batam tersebut.

“Dugaan memang dari Batam,” ujarnya.

Namun, Rizki belum bisa menjelaskan secara detail barang tersebut bisa keluar dari Batam tanpa dilengkapi dokumen. Ia juga enggan berkomentar terkait adanya informasi pengawalan barang tersebut dari Batam.

“Masih dalam penelusuran dan pendalaman di internal,” tutupnya. (*)

Reporter: Yopi Y

spot_img

Update