Sabtu, 1 Februari 2025

Jauh Lebih Murah, Ini Tarif Parkir Berlangganan di Batam

Berita Terkait

spot_img
Parkir tepi jalan di Batam

batampos – Dalam Perda dan Perwako terkait tarif pajak dan retribusi parkir memperbolehkan penerapan parkir berlangganan atau stiker ini.

Untuk roda empat, roda dua, roda enam, dan lainnya itu ada aturannya. Begitu juga dengan tingkat dan tarifnya juga terjadi peningkatan.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menjelaskan dalam perda lama tarif berlangganan, diatur untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp100 ribu. Sememtara dalam aturan terbaru ditetapkan Rp250 ribu dalam satu tahun.

Kendaraan roda empat di Perda lama sebesar Rp250, dan di aturan terbaru menjadi Rp600 ribu.

Menurutnya, jika dihitung nilai parkir selama setahun, dengan harian nilainya sangat jauh, dan lebih murah.

Baca Juga: Dishub Batam akan Berlakukan Parkir Berlangganan, Dimulai dari ASN

“Kalau kita hitung parkir harian misalnya Rp2 ribu dikalikan 365 hari totalnya itu 730 ribu, sementara berlangganan itu setahun hanya 250 ribu. Mereka hanya membayar 34 persen yang dibayar. Jadi lebih murah,” katanya.

“Sekali parkir itu Rp2 ribu. Kalau kita ke Nagoya saja, pindah lokasi bayar lagi. Karena yang kami hitung itu adalah ruang parkirnya. Jadi tidak peduli sebentar atau lama, kalau mereka pindah ya bayar lagi,” bebernya.

Selain itu, ada juga rencana penerapan non tunai dengan penerapan inovasi QRIS. Namun kendalanya adalah, jika penerapan non tunai ini, setoran yang dibayarkan harus bruto. Kalau selama ini pendapatan bersih.

Namun konsekuensinya adalah jukir ini harus digaji. Sementara itu pihaknya dibenturkan dengan aturan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Selain itu, kalau mau digaji harus sudah terdaftar di sistem kepegawaian (simpeg).

“Kondisi sekarang status jukir hanya surat perintah atau SK. Maka untuk menentukan status jukir agar bisa digaji, ini masih dalam kajian. Tadi sudah ada semacam tenaga outsourcing. Namun gajinya lebih tinggi. Ini masih dalam kajian bersama BPKSDM, BPKAD, BPKP. Karena dikhawatirkan ada temuan nantinya. Jadi kami sangat berhati-hati soal ini,” jelasnya.

Baca Juga: PMDN Surplus, DPRD Apresiasi Kinerja Positif DBMPTSP Batam

Seperti diketahui Batam menerapkan tarif parkir naik 100 persen. Mulai tanggal 10 Januari Bapenda sudah menyurati pengelola parkir khusus terkait penerapan tarif baru.

Untuk penerapan tarif ini dikeluarkan Perwako Nomor 1 tahun 2024 terkait tari parkir di tempat khusus. Nilai atau tarif parkir untuk roda dua Rp2 ribu, dan kendaraan roda empat Rp5 ribu selama dua jam pertama. Sedangkan untuk drop off berlaku lima menit gratis.

Sementara untuk parkir tepi jalan tarif baru diberlakukan 15 Januari 2024 dengan nilai tarif Rp2 ribu untuk roda dua, dan Rp4 ribu untuk roda empat dengan waktu parkir tidak ditentukan, atau tidak terbatas waktu.

Salim menambahkan setelah melakukan penghitungan dari 590 titik parkir yang sudah dievaluasi. Untuk parkir tepi jalan Dishub bisa menarik Rp6,4 miliar, dan parkir mandiri Rp3,6 miliar dengan total penerimaan berkisar Rp10 miliar.

Sementara itu, Dishub ditargetkan tahun ini bisa mendapatkan Rp15 miliar dari retribusi parkir ini. Ia berharap dengan rencana aksi yang sudah disusun, akan berdampak pada penerimaan retribusi parkir.

“Harapan kami beberapa rencana aksi itu bisa kami laksanakan. Sehingga ada optimalisasi capaian penerimaan retribusi parkir,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

 

spot_img

Update