batampos – General Manager PT ASDP, Nana Sutisna, mengungkapkan bahwa dalam pengawasan dan penindakan terhadap truk muatan yang akan menyebrang di kawasan pelabuhan ASDP Telaga Punggur bukan ranahnya.
“Maaf, mengenai pengawasan tersebut ialah ranahnya Bea Cukai,” ujarnya kepada Batam Pos, Sabtu (13/1).
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menindak barang ilegal sepeti mesin moge, dan pakaian bekas tanpa dokumen di pelabuhan Sei Pakning, Riau. Barang itu bermula dari , melalui pelabuhan Punggur, Batam.
Pelabuhan Roro Telaga Punggur, dioperasikan melalui PT ASDP merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Aktivitas truk muatan selalu lalu lalang membawa muatan logistik dan sejenisnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Bea cukai Batam, Rizki Baidillah, menyampaikan mengenai penindakan tersebut pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci barang tersebut bisa keluar dari Batam tanpa dilengkapi dokumen, karena masih dilakukan penelusuran,” ujarnya. (*)