Selasa, 26 November 2024

Sekda Titahkan OPD Menghitung Kebutuhan ASN

Berita Terkait

spot_img
Sekda Kota Batam, Jefridin (kanan)

batampos – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghitung kebutuhan ASN Tahun 2024, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor: B/3540/ M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023.


Berdasarkan surat tersebut bahwa Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kemenpan meminta agar Kita menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.

“Untuk itu, saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan pada tanggal 25 Januari 2024,” ujarnya.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan CPNS bagi pelamar umum.

Untuk itu dalam menyusun data kebutuhan ini, Jefridin meminta OPD menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (Anjab).

Kepada tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, Ia juga mengingatkan agar betul-betul menghitung kebutuhan ASN. Tiga OPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (*)

 

Reporter : Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update