Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Jam Operasional Parkir dari Pukul 06.00-22.00, Dishub Batam: Di Luar Itu Parkir Liar

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir di kawasan Greendland Batamcenter mengatur pengendara yang akan keluar dari area parkir, Senin (15/1). Kenaikan tarif parkir baik roda dua maupun roda empat mulai diberlakukan. F Cecep Mulyana/Batam Posr

batampos – Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan sejumlah aturan terkait parkir. Tidak hanya tarif parkir tepi jalan, parkir berlangganan, tetapi juga jam operasional parkir.

“Kami informasikan untuk jam parkir itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kalau di luar jam operasional tersebut artinya parkir liar. Kewajiban kami yang masih terus ada adalah mengawasi praktik ini. Termasuk juga adanya aduan mereka yang parkir di ritel moderen ditarik juga yang parkir,” ungkap Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.


Baca Juga: Pembayaran Parkir Non Tunai Akan Diterapkan di 100 Titik, Uji Coba di Martabak Har Nagoya

Untuk diketahui, tarif parkir tepi jalan di Batam saat ini Rp 2.000 untu kendaraan roda dua dan Rp 4.000 rinbu untuk kendaraan roda empat. Selain itu, untuk kendaraan roda enam atau lebih Rp 6.000.

“Pada tiket sudah ada nominal Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp 4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujarnya.

Alex menambahkan kenaikan tarif ini, guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Juru parkir juga sudah diedukasi agar memberikan karcis kepada pengendara.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Diimbau Minta Karcis Tiket saat Bayar Parkir

Sementara itu, jukir di Kawasan Greenland, Wua mengatakan hari pertama ini masih ada yang memberikan uang parkir dengan tarif lama. Untuk itu ia perlu menginformasikan bawah tarif parkir sudah naik.

“Ada yang menolak, ada yang ngasih langsung juga. Kalau kami kan ditigasin dari Dishub sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Kami juga serahkan karcis untuk bukti,” kata dia. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update