Kamis, 23 Januari 2025

LIPSUS: Susah Payah Pemerintah Mencegah, PMI Nonprosedural Tetap Tinggi

Berita Terkait

spot_img
Kapal yang digunakan PMI ilegal menyeberang ke Malaysia karam dihantam ombak,

batampos – Tingginya angka pengangguran dan sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menjadi pemicunya. Kondisi ini ditambah dengan minimnya keterampilan kerja yang dimiliki usia produktif sehingga sulit menembus meja personalia perusahaan.

Sementara, di luar negeri terĀ­utama negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia menjanjikan upah tinggi dan persyaratan yang mudah. Belum lagi dengar cerita tetangga yang sukses bekerja di luar negeri. Inilah yang menyebabkan PMI nekat berangkat ke luar negeri meskipun denan jalan yang salah alias non-prosedural.


Pulau Batam yang berbatasan langsung dengan negeri jiran, Singapura dan Malaysia, tak pernah sepi dengan lalu lalang PMI yang mengadu nasib di negeri orang. Baik yang masuk secara prosedural maupun yang nonprosedural.

Ada yang berhasil masuk, ada yang gagal karena terciduk atau digagalkan aparat penegak hukum. Mereka yang lolos pun, pada umumnya jadi korban penipuan sebab pekerjaan dan upah yang dijanjikan tidak jelas.

ā€Satu dua orang saja yang betul-betul beruntung, lainnya malah jadi korban penipuan. Kerja tak jelas. Kalau kerja gaji tak dibayar. Mau ngadu ke siapa coba sementara mereka PMI nonprosedural,ā€ ujar Enol, warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah bekerja sebagai PMI nonprosedural di Malaysia dan juga korban penipuan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Batam Pos.

Beberapa mantan PMI prosedural yang dijumpai Batam Pos di wilayah Batuaji dan Sagulung mengaku jaringan TPPO ini menyebar dari berbagai wilayah di Indonesia hingga di luar negeri khususnya Malaysia. Jaringannya dimulai dari tim perekrut dari daerah atau kampung-kampung.

ā€Di NTT sana jaringan ini biasanya yang hembuskan angin segar tentang kerja dan gaji bagus di Malaysia. Nanti kalau ada yang berminat mereka paparkan biayanya bisa sampai Rp 14 juta per orang,ā€ tutur Enol yang kini telah bekerja di perusahaan galangan kapal di Sagulung.

Uang belasan juta tersebut adalah biaya masuk dan penjemputan di Johor Bahru, Malaysia. Ada juga yang menjanjikan pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, ada juga memberikan pilihan masuk melalui jalur belakang.

Enol sendiri mengaku sudah dua kali mencoba menjadi PMI nonprosedural lewat jalur belakang. Pertama, dia lolos dengan biaya Rp 8 jutaan. Dia sempat dua tahun bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.

Bekerja tanpa dokumen yang lengkap, akunya, tentu bukan perkara mudah. Pasalnya, setiap waktu harus waspada dengan aparat penegak hukum di sana. ā€Pindah-pindah tidurnya. Tak nyaman pokoknya. Harus pandai kucing-kucingan dengan polisi atau petugas imigrasi di sana,ā€ ujarnya.

Karena situasi kerja yang tak nyaman ini, dia akhirnya kembali ke Batam melalui jalur belakang alias pelabuhan tikus. Dia harus bayar sekitar 3.000 ringgit waktu itu. ā€Pakai pompong kecil. Ada mau 60 orang kami di dalam. Udah kayak barang disusunnya. Gelap gulita. Lajunya minta ampun pompong itu. Basah semua kami di dalam. Tas pun basah kuyup,ā€ tuturnya.

Saat tiba di Batam, dia sempat kembali ke kampung halamannya di Flores, NTT. Namun, 2018 dia mencoba mengadu keberuntungan lagi ke Malaysia. Usaha keduanya kandas karena digagalkan aparat penegak hukum saat akan diberangkatkan melalui perairan Nongsa.

ā€Akhirnya saya putuskan untuk cari kerja di sini (Batam),ā€ ujar pria itu.

Dia menceritakan perjalanan ke Malaysia lewat pelabuhan tikus. Menurutnya, cukup menegangkan selama di atas pompong dengan mesin berkecepatan tinggi untuk menghindar dari kejaran kapal aparat. Penumpang yang berdesakan dalam pompong bercampur antara kaum lelaki dewasa dan anak, perempuan, dan ibu hamil.

ā€Betul-betul kacau. Udah kayak barang kita dibuat. Tekongnya pun galak-galak. Kita tak bisa berbuat apa-apa karena mereka kendali kapal. Ada yang nekat pukul penumpang kalau situasi genting dikejar aparat. Saya sudah kapok. Tak mau lagi, ā€ katanya.

Iwan, warga NTT lain yang belum lama ini gagal berangkat ke Malaysia melalui jalur belakang, juga mengaku trauĀ­ma dengan situasi dan peĀ­rilaku jaringan TPPO yang berjanji menyebrangi nya ke Malaysia. Dua pekan dia dan belasan PMI lain terkatung-katung di pulau tanpa penghuni.

Mereka sempat diturunkan di salah satu pulau yang tak berpenghuni sebab perjalanan kapal mereka ke Persian, Malaysia, tercium oleh aparat. Dua pekan di pulau tersebut mereka hanya diberi makan sekali sehari.

Petugas dari Polairud memulangkan jenazah PMI ilegal akibat kapal yang ditumpanginya tenggelam dalam perjalanan menuju Malaysia.

ā€Nasi bungkus yang nyaris tak ada lauk. Minum air sumur kami,ā€ ungkapnya.
Meskipun sudah bersusah payah di pulau tersebut, Iwan dan puluhan calon PMI ilegal lainnya tetap gagal berangkat dan harus kembali ke Batam. Uang Rp 12 juta yang sudah diserahkan ke jaringan TPPO hilang begitu saja.

ā€Saya belum bisa balek ke kampung karena harus cari lagi uang buat bayar utang yang Rp 12 juta itu. Saya kerja ikut saudara di galangan juga saat ini,ā€ ujarnya.

Di awal tahun 2024 ini sudah ada tiga kasus TPPO dan bahkan di 2023 lalu, Polda Kepri mengungkap 114 kasus dan menyelamatkan 448 calon pekerja migran. Polisi juga menahan dan menetapkan 102 tersangka.

Terbaru, Rabu (4/1) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggagalkan pengiriman PMI ilegal. Dua pelaku ditangkap. 26 CPMI ilegal yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, diselamatkan.

Pengungkapan ini terdiri dari dua rangkaian. Rangkaian pertama, polisi mengamankan 23 orang PMI yang akan dikirim ke Malaysia dengan tujuan akhir Thailand. Kemudian, polisi mengamankan tiga orang PMI yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga mengakui bahwa kasus TPPO di Kepri ini masih sangat tinggi. ā€œDengan membentuk Satgas TPPO sebanyak 114 kasus terungkap, meningkat 43 kasus,ā€ ujarnya.

Tahun 2023, Satgas TPPO berhasil melindungi korban sebanyak 448 orang PMI yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 156 korban. ā€Tersangka pada 2023 mencapai 102 tersangka. Jumlah tersebut jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 22 tersangka,ā€ tambahnya.

Pandra Arsyad mengatakan, peningkatan penanganan kasus TPPO di wilayah Kepri menjadi bukti keseriusan kepolisian untuk memberantas praktik itu. ā€Dari pengungkapan kasus yang terjadi menjadi tindak lanjut penanganan di tahun ini, kami akan terus berkolaborasi dengan BP2MI dan Dinas Ketenagakerjaan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan meĀ­ngemĀ­bangkan fungsi Binmas,ā€ ujarnya, Rabu (10/1).

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Dirjen Imigrasi dan kantor wilayah Imigrasi setempat. ā€Tentunya dengan kerja sama itu bisa menekan angka kasus TPPO di Kepri terutama di jalur keluar negeri melalui Batam,ā€ ujarnya.

Hal senada di ampaikan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Ia mengakui bahwa pengiriman PMI ilegal yang ditangani jajaran Polresta Barelang pada 2023 meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Polresta Barelang pada 2023 menangani 54 kasus, sedangkan di 2022 hanya 7 kasus, serta di 2021, 3 kasus.

ā€Ini merupakan atensi pemerintah, Bapak Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan,ā€ ujar Nugroho beberapa waktu lalu di Mapolresta Barelang.

ā€Untuk kasus terbaru itu pada 4 Januari lalu, mereka (korban) dijanjikan bekerja di perusahaan manufaktur di Thailand dengan gaji mencapai Rp 16 juta per bulannya. Serta bekerja di Malaysia dengan jabatan manajer produksi di perusahaan kayu lapis,ā€ katanya.
Untuk korbannya berasal dari berbagai daerah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri, dan Kalimantan Selatan.

Nugroho juga memperingati seluruh aparat untuk tidak terlibat dalam kasus pengiriman PMI ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas aparat tersebut. ā€Jangan ada aparat yang membekingi, baik itu seseorang maupun kelompok. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas. Kalau anggota saya, bila perlu saya hilangkan (hukuman berat),ā€ tegasnya.

Sementara Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya pengiriman PMI ilegal, pihaknya melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang dianggap rawan. ā€Kita antisipasi dari celah-celah, di lokasi keberangkatan dan transitnya. Seperti di hari pergantian tahun, di hari besar keagamaan,ā€ katanya.

Tiga orang calon PMI yang diduga mengalami penyekapan berhasil dibebaskan oleh Polsek Sagulung, Selasa (14/2/2023) lalu. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

Ia menilai Kepri masih menjadi lokasi utama pengiriman PMI ilegal. ā€Kepri kerawanan tinggi. Untuk itu kita melakukan penebalan pengamanan dan koordinasi dengan Polda Kepri,ā€ ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Utusan Saruhama mengatakan tindakan perdagangan orang merupakan persoalan yang harus dituntaskan bersama. Tindakan ini kerap kali menjadikan Batam sebagai lokasi transit, tak lepas dari posisinya sebagai wilayah perbatasan.

ā€Ada dua negara yang potensial untuk dijadikan tujuan dalam tindakan ini. Selama ini banyak yang bertujuan ke Malaysia, ada juga ke Singapura. Mereka melalui pintu Batam ke negara tujuan, dan bisa saja masih melanjutkan perjalanan mereka ke negara mana lagi,ā€ bebernya.

Utusan mengatakan bahwa larangan untuk orang ke luar negeri tidak ada. Namun untuk ke luar negeri harus jelas dokumennya. Misalnya ingin bekerja ke luar negeri, penuhi syarat dan ketentuannya.

Di pihak lain, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sepanjang tahun 2023 sebanyak 8.243 orang ditolak keberangkatannya ke luar negeri dari di wilayah Kota Batam. Pencegahan WNI ini terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan melalui berbagai tindakan profiling ketika pemohon mulai mengajukan pembuatan paspor. Ia menjelaskan, petugas dibekali penge-tahuan untuk bisa melihat pemohon paspor, atau pun WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Sehingga bisa mencegah WNI yang terindikasi akan menjadi PMI nonprosedural.

ā€Profiling yang dilakukan petugas, bisa mencegah dan meminimalisir PMI nonprosedural yang akan berangkat dari Batam,ā€ sebutnya. Kepiawaian petugas selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggagalkan keberangkatan 8.234 WNI yang akan berangkat ke luar negeri, karena terindikasi akan menjadi PMI nonprosedural.

Sedangkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri RD Chrisanctus Paschalis Saturnus mengatakan, perlu kerja sama semua pihak untuk menekan kasus TPPO. Pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan lagi agar kasus TPPO ini bisa ditekan di tahun ini.

ā€Untuk kasus TPPO di tahun 2023 yang dilaporkan ke lembaga terkait sebanyak 80 kasus. Yang dilaporkan ke polisi ada 76 kasus. 74 kasus di antaranya sedang dalam proses atau masih berjalan. Yang diputuskan di pengadilan masih minim,ā€ ujar pria yang akrab disapa Romo Paschal itu.

Pendampingan kasus TPPO sepanjang tahun 2023 lalu, sambung Romo Paschal, juga melibatkan anak di bawah umur. Ada satu orang anak perempuan yang diselamatkan dari tindakan TPPO dengan tujuan prostitusi. Sisanya adalah orang dewasa korban penipuan dari jaringan TPPO. Berdasarkan hubungan dengan korban, pelaku kebanyakan dilakukan orang tidak dikenal di angka 39 persen dan terbanyak kedua dari keluarga atau orang terdekat sebanyak 31 persen. ā€Jadi, orang terdekat sekalipun banyak juga yang jadi pelaku,ā€ tuturnya.

Sedang Kejaksaan Negeri Batam mencatat menangani 16 kasus TPPO sepanjang 2023. Sedangkan untuk kasus penyaluran PMI nonprosedural tercatat 65 perkara.
Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan, kasus TPPO dan PMI nonprosedural sangat jauh berbeda. Tak hanya dalam segi penerapan pasal yang berbeda, namun unsur perbuatan dan tujuannya juga berbeda.

TPPO lebih ke unsur eksploitasi baik di dalam maupun ke luar negeri. Sedangkan PMI atau migran menyalurkan tenaga kerja tanpa prosedur yang benar. ā€Perkara TPPO kata kuncinya eksploitasi dan berbeda dengan PMI nonprosedural,ā€ ujar Kasna.

Menurut Kasna, ancaman hukuman para pelaku TPPO tak bisa dijabarkan secara umum. Tuntutan hukuman terhadap pelaku TPPO disesuai dengan penerapan pasal TPPO. Namun untuk hukuman TPPO mempunyai ancaman minimal yakni 3 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus PMI nonprosedural tak memiliki ancaman minimal hukuman.

ā€Ancaman hukuman disesuaikan dengan pasal yang diterapkan, sesuai dengan perbuatan dan peranan pelaku dalam TPPO,ā€ jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Benny Dharma, mengatakan, kasus TPPO yang ditangani di PN Batam tak sebanyak kasus PMI nonprosedural. Hal itu berdasarkan fakta dan pembuktian selama persidangan berlangsung. ā€Untuk kasus TPPO yang masuk, rata-rata unsur pasal tidak terpenuhi. Jadi untuk PN Batam, kasus PMI lebih mendominasi dibanding TPPO,ā€ ujar Benny.

ā€Untuk perkara TPPO pasal 2 ayat 1, ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,ā€ jelasnya. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara / Yofi Yuhendri / Yulitavia -Yashinta / Azis Maulana

spot_img

Update