batampos – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membuat tarif pajak hiburan turut terdampak.
Berdasarkan harmonisasi aturan tersebut pajak hiburan ditetapkan 40-70 persen. Hal ini membuat pelaku usaha hiburan turut resah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pemerintah daerah mengacu pada aturan pusat. Menurutnya, hal ini sudah menjadi sudah melalui kajian sebelum diterapkan.
Baca Juga:Â DLH Targetkan Rp 900 Juta dari Retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima
“Sasaran Batam ini adalah wisman sebenarnya. Kalau wisman ini kan kelas ekonominya menengah atas. Sehingga aturan ini tidak menjadi persoalan. Kami mencoba mendatangkan wisman maupun wisnus ke Batam, sehingga berdampak baik juga di sektor hiburan ini,” ujarnya.
Pajak 40 persen ini sudah diklasifikasikan. Sehingga tidak semua hiburan dikenakan pajak 40 persen. Misalnya panti pijat tetap 10 persen.
“Harapan kami adalah sektor hiburan makin baik ke depannya. Saya bersama pelaku pariwisata di Batam kalau ada keluhan, pasti akan menyampaikan ke pusat. Pemerintah akan memfasilitasi jika ada keluhan soal ini. Kami juga menunggu dari pelaku pariwisata jika memang ada keluhan,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menyampaikan undang-undang HKPD ini mengatur pajak hiburan dikenakan 40-70 persen.
Baca Juga:Â Polda Kepri Intensifkan Pencegahan dan Penindakan TPPO Disetiap Akses Pelabuhan Batam
“Untuk Batam menerapkan besaran paling minimal 40 persen dari omzet tempat hiburan setiap bulannya,” kata dia.
Ia menyebutkan pajak hiburan 40 – 70 persen hanya untuk diskotek, karoke, kelab malam dan spa. Sedangkan jasa hiburan lainnya tetap 10 persen yaitu ketangkasan, olahraga, billiard, fitness, dan massage.
“Sementara ini belum ada keluhan. Kalau di daerah lain kan masih berjalan prosesnya masih tunggu judicial review,” imbuhnya.
Bapenda Kota Batam menargetkan Rp60 miliar dari pajak hiburan ini. Saat ini berdasarkan data terdapat kurang lebih 259 wajib pajak di sektor hiburan.
Mengenai target ini sudah ada prognosis yang dibuat, sehingga pemerintah bisa memperkirakan potensi pajak yang bisa didapatkan dari setiap wajib pajak.
“Kami masih terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak ini. Salah satunya melalui pemasangan Tapping box, biar bisa kelihatan transaksi ril wajib pajak,” ujarnya. (*)
Reporter: Yulitavia