batampos – Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari tinggal beberapa pekan lagi. Waktu ini pun dinilai rawan terjadi sejumlah pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan oleh subjek (peserta pemilu) maupun masyarakat.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Batam sebagai pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengajak semua agar bisa menciptakan pemilu yang damai dan tanpa tindak pidana ataupun sangketa.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan Kejari Batam dalam hal ini bidang intelejen telah jauh-jauh hari membuka posko pengaduan pemilu. Posko itu berfungsi untuk menampung semua informasi atau pelanggaran terkait pemilu. Hal ini sesuai dengan intruksi Kejaksaan Agung, agar jaksa sebagai penegak hukum bisa mengawal pemilu berlangsung sukses dan damai.
Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kejari Batam hadir bersama-sama penyelenggara pemilu lainnnya dalam mensukseskan pemilu. Sehingga jika ada informasi yang masuk melalui Posko Kejari Batam, akan tetap kami koordinasikan dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti Polisi dan Bawaslu,” ujar Andreas dalam program jaksa menyapa kepada masyarakat melalui saluran RRI Batam, Kamis (19/1).
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ada 5 subjek hukum dalam mengawal penyelenggaraan pemilu. Pertama, penyelenggara pemilu, yang terdiri dari, KPU, Bawaslu, dan Panwascam, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Kedua, Peserta pemilu, yang terdiri dari, Capres Cawapres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD. Ketiga, Pejabat tertentu, diantaranya, PNS, pegawai BUMN, BUMD dan semua yang menerima pendapatan dari Negara.
Kemudian yang keempat, masyarakat pemilih. Lalu yang kelima, sejumlah profesi termasuk media.
“Untuk fokus tidak ada. Namun bila ada rangkaian, ada nilai atau unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti secara verbal hingga ke persidangan. Untuk pemilu ini berbeda penanganannya dengan masalah pidana pada umumnya,” jelasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Batam Reza Syailendra menyebutkan, ada tiga pelanggaran yang sering terjadi, di antaranya, pelanggaran administratif, kode etik dan pidana.
“Kalau pelanggaran administratif dan kode etik itu akan koordinasikan ke KPU dan tetap mengacu pada PKPU. Kalau pidana kami koordinasi dengan Gakumdu,” kata Reza Syailendra. (*)
Reporter: Yashinta