Senin, 20 Januari 2025

Polisi: Knalpot Moge Tak Menyalahi Aturan

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi motor Harley Davidson (freepik)

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang tengah gencar menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dalam sepekan saja, polisi menindak 452 unit knalpot brong.

KBO Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan ratusan knalpot brong yang ditindak tersebut tidak sesuai dengan standar dealer atau peruntukan motor.


“Intinya knalpot yang digunakan pada motor itu sesuai standar dari dealer dan sesuai peruntukannya,” katanya, Kamis (18/1).

Yudhi menjelaskan setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik. Sehingga, knalpot yang digunakan sudah sesuai dengan kapasitas mesin motor.

“Misalkan motor 250 CC tidak mungkin menggunakan knalpot 1500 CC,” katanya.

Menurut Yudhi, penggunaan knalpot pada motor gede (moge) seperti Harley Davidson tidak akan ditindak. Sebab, knalpot tersebut sudah sesuai dari standar pabrik dan dealer.

“Moge itu memiliki mesin berkapasitas besar dan memang menimbulkan suara yang besar juga dari knalpotnya. Bukan mengubah knalpotnya yang tidak lagi standar pabrik atau dealer,” ungkapnya.

Untuk itu, Yudhi mengimbau masyarakat Batam untuk melengkapi kendaraannya dengan knalpot standar dari dealer.

“Kalau kita temukan pasti kita tindak. Karena kita tau mana knalpot standar dari delaer untuk motor tersebut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update