batampos – Pemerintah Kota Batam memberikan keringanan atau relaksasi di sektor pajak. Keringanan khusus bagi 37 titik kampung tua dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan ada dua kategori relaksasi khusus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini yang dikeluarkan Pemko Batam.
Pertama pembebasan biaya pengurusan transaksi di 37 kampung tua 100 persen gratis. Kedua, diskon BPHTB sebesar 50 persen bagi mereka yang menerima manfaat dari program PTSL dengan ketentuan maksimal 600 meter persegi.
Aturan ini tertuang dalam Perwako nomor 2 tahun 2024. Ia menjelaskan pemberlakuan aturan ini bagi mereka yang melakukan transaksi properti di dua sektor tersebut.
Baca Juga:Â Lahan Kampung Tua Bebas BPHTB
“Sejak diundangkan sudah langsung berlaku. Jadi kalau ada yang bertransaksi di awal bulan ini akan langsung mendapatkan program pengurangan maupun pembebasan pajak BPHTB tersebut,” ujarnya.
Azman menyebutkan, berbagai program kebijakan ini mendorong sektor properti ke arah lebih baik. Diharapkan tahun ini sektor properti masih terus tumbuh positif. Capaian penerimaan BPHTB di Batam termasuk yang tertinggi.
“Tahun 2023 lalu kita surplus untuk BPHTB ini. Target kita tercapai Rp 414 miliar lebih,” sebutnya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan dalam program sertifkat gratis yang dibagikan, terdapat catatan keterangan mengenai WTO yang masih terhutang. Pemilik sertifikat wajib membayarkan kewajiban tersebut, jika ada keinginan untuk bertransaksi.
“Harapan saya sertifkat itu jangan dibawa ke bank untuk disekolahkan. Pada sertifikat masih ada stempel terhutang. Itu adalah kewajiban WTO yang wajib dilunasi,” sebutnya.
Baca Juga:Â Warga Kampung Tua Teluk Terih Sambut Baik Kebijakan Bebas BPHTB
Ia mengatakan belum semua kampung tua mendapatkan sertifikat, seiring berjalannya waktu dan bertahap akan diupayakan untuk memiliki legalitas semua yang sudah ditetapkan.
“Untuk kampung tua yang belum harap bersabar. Karena kuota PTSL ini tergantung pada Kementerian ATR/BPN. Daerah hanya menerima dan menjalaninya saja. Intinya dengan adanya sertifikat ini, legalitas kepemilikan lahan di kampung tua lebih terjamin. Mimpi 20 tahun untuk punya legalitas bisa terwujud seperti di kampung tua di wilayah Batuampar lalu,” bebernya. (*)
Reporter: Yulitavia