Minggu, 24 November 2024

ETLE di Kepri Capture 53.159 Pelanggar, Roda 4 Masih Dominan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mencatat sebanyak 53.159 pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa titik di ruas jalan di wilayah Kepulauan Riau.

“Itu data dari 1 sampai 21 Januari 2024. Dari jumlah tersebut ada 1.121 pelanggar yang telah kami kirimkan surat tilang atau ditindak lanjuti, pelanggaran masih didominasi roda empat yang tidak mengenakkan sabuk pengaman,” ujar Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo, kepada Batam Pos, Senin (22/1).


Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Kepri pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 675, lalu menggunakan handphone ada 35 di roda empat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah ada 2 kendaraan.

Sementara pada roda dua pengendara yang tidak mengenakan helm sebanyak 405 pelanggar dan penumpang yang tidak mengenakan helm ada empat.

“Jadi kendaraan roda empat masih dominan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kami akan terus berupaya menekan angka tersebut dengan gencar melakukan sosialisasi,”terangnya.

Ia menambahkan, kendati jumlah kemera ETLE belum ada penambahan sementara waktu ini pihaknya terus berupaya menindak para pelanggar guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dari data yang diperoleh jumlah kamera ETLE statis di kota Batam ada 4 titik.

“Yang di Batam rincian ada tiga titik dari Korlantas satu titik dan dari Propinvi Kepri. Untuk daerah Tanjung Pinang ada satu titik,”jelasnya.

Sementara untuk jenis kamera ETLE Mobile ( Handheld ) sebanyak 2 dari korlantas, dari Pemprov Kepri ada 26 unit. “Ini kami bagikan ke jajaran Polres/ta. Jadi seluruh Satlantas jajaran sudah ada ETLE mobile,”ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update