batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam segera menerapkan parkir berlangganan atau stiker bagi pemilik kendaraan bulan Februari mendatang. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik menjelaskan informasi untuk berlangganan sudah disebarkan. Kepada masyarakat yang ingin ikut mendaftar sudah boleh menghubungi Dishub Kota Batam.
“Kami sosialisasikan mulai dari sekarang. Jadi bulan depan sudah bisa diterapkan. Nanti kendaraan akan dikenakan besaran biaya berlangganan selama satu tahun ke depan. Ada stiker khusus yang lagi kami rancang,” sebutnya, Senin (22/1).
Stiker khusus parkir berlangganan ini akan dilengkapi dengan pengaman seperti barcode khusus. Sehingga meminimalisir tindakan duplikat oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Alexander menyebutkan biaya parkir berlangganan yang diumumkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 1 tahun 2024 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 terkait penerapan tarif parkir.
Biaya parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp250 ribu per tahun. Parkir langganan kendaraan roda empat Rp600 ribu per tahun.
Ia mengungkapkan tahap awal ASN akan jadi pilot Project ini untuk penerapan parkir berlangganan ini. Namun, jika ada masyarakat yang ingin juga berlangganan, Dinas Perhubungan sangat terbuka. Karena banyak keuntungan berlangganan.
Alex menjelaskan bahwa implementasi parkir berlangganan masih dalam proses akibat pergeseran anggaran yang sedang diatasi. Ada beberapa hal terkait anggaran yang harus dilakukan penyesuaian. Sehingga penerapan direncakan bulan depan.
Meskipun terdapat keterlambatan, Alexander menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya agar proses tersebut selesai dengan cepat.
Meski demikian, masyarakat diminta bersabar karena implementasi parkir berlangganan masih dalam tahap pengembangan.
Alexander mengajak masyarakat untuk memahami bahwa proses tersebut merupakan bagian dari peningkatan layanan parkir di Kota Batam.
Lanjutnya, Dishub masih terus berupaya dalam mengatasi persoalan parkir di lapangan. Alexander kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan, jika ada jukir yang tidak memberikan karcis.
“Silakan langsung laporkan. Bisa melalui media sosial Dishub Batam langsung. Ini akan langsung kami respon dan tidak,” tegas Alex. (*)
Reporter : Yulitavia