batampos– Bawaslu Kota Batam sedang melakukan penelusuran soal dugaan money politic atau bagi bagi uang yang dilakukan Anggota DPD RI dari Kepri yang juga jadi calon DPD di pemilu 2024 yakni Ria Saptarika saat melakukan kegiatan di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Minggu (21/1).
Berdasarkan data yang diterima, diketahui dugaan money politic terjadi saat sosialisasi yang berlangsung, Minggu (21/1) kemarin di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang.
Ketua Bawaslu Batam Antonius mengaku, pihaknya sampai saat ini masih menelusuri informasi tersebut. Bawaslu katanya juga belum bisa memastikan kegiatan anggota DPD RI di Kelurahan Sekanakraya tersebut memiliki unsur money politic.
“Makanya kita lakukan penelusuran, klarifikasi dan sekaligus melihat bukti dan saksi-saksi yang ada di lokasi. Teman teman dari bawaslu yang akan melakukan pemeriksaan karena dalam hal ini pak Ria ini kan calon anggota DPD Ri ya, ” ujar Antonius.
Terpisah Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri Febri Adinanta menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Menurutnya, Bawaslu Kepri baru mendapatkan informasi ini pada Senin (22/1) bahwasanya ada salah satu anggota DPD RI yang bebetulan juga calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yakni kegiatan lembaga DPR RI di Kelurahan Sekanak Raya, Batam.
“Tapi dalam kegiatan itu kami juga mendapat informasi turut dihadiri calon anggota DPRD Batam dan mungkin di beberapa media juga tersebar video dan cuplikan pembagian amplop. Untuk itu kita saat ini masih melakukan penelusuran, ” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Batam Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Izin Baliho Capres
Bawaslu Kepri lanjutnya, akan melakukan tindak lanjut penelusuran laporan tersebut.”Prosesnya ke depan seperti apa kita belum bisa memastikan karena masih dalam penelusuran kami. Kita lihat nanti apakah perlu memanggil yang bersangkutan atau hanya cukup dengan beberapa saksi dan bukti dilapangan saja nanti kita informasi lagi,” tambahnya.
Disinggung mengenai sanksi apabila terbukti melanggar aturan, Febri tak ingin berandai-andai. Ia mempercayakan hal ini kepada proses yang sedang berlangsung. “Secara aturan jelas, bila sampai ingkrah di pengadilan bisa didiskualifikasi. Tapi kan kita bisa berandai-andai. Seperti apa hasilnya apakah ada pelanggaran nanti kita disimpulkan di pleno,” tutupnya.
Diketahui, salah satu petugas Panwascam Belakangpadang mengatakan, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan dengan didampingi oleh Liaison officer (LO) acara tersebut. Adu argumen ketua Panwascam dan LO caleg juga sempat terjadi.
“Benar yang bersangkutan datang untuk sosialisasi kepada warga, dan diakhir acara telihat membagikan amplop kepada warga yang hadir. Kejadian di rumah makan di Sekanak,” kata sumber yang minta namanya tidak dipublis, Selasa (23/1).
Ia menyebut, Ria merupakan caleg DPD RI Dapil Kepri. Ria yang merupakan petahana, sempat dapat pelarangan dari anggota Panwas tetapi mereka tetap melakukan aksi bagi-bagi uang tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.
“Sudah kami cegah, tapi malah kami yang diusir sama LO calegnya. Kami dari panwaslu Belakangpadang telah mengirim laporan hasil pengawasan ke Bawaslu kota Batam,” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Y