Jumat, 13 Desember 2024

Pasangan Kekasih Jual Ekstasi untuk Modal Nikah

Berita Terkait

spot_img
Hendak menikah malah terancam dipenjara. Sepasang kekasih ini diadili setelah tertangkap menjual narkoba. (F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Pasangan kekasih, SH dan SO menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/1). Tak hanya menjadi terdakwa, keduanya juga terpaksa menunda menikah lantaran sudah masuk jeruji besi.

Keduanya duduk sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, karena menjual ektasi. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan kedua terdakwa.


“Benar Pak, kami jual ektasi. Ditangkap di parkiran Hotel Pasifik pada bulan September lalu, ” ujar SH di depan majelis hakim dan didampingi kuasa hukum Cristopher Sitilitongga.

Menurut dia, ia terpaksa menjual ektasi karena butuh modal untuk menikah dengan sang pujaan hati pada Desember 2023 lalu. Namun bukannya berhasil menikah, SH malah ikut menjebloskan kekasihnya ke jeruji besi.

“Pacar (SO) tahu, saya bawa ektasi, kami berdua ke parkiran Pasifik karena ada yang pesan. Jual extasi karena buat modal nikah, rencananya bulan Desember kemarin,” jelas SH.

BACA JUGA: Bawaslu Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Ria Saptarika di Sekanak Raya, Belakangpadang

Diakui SH, pekerjaannya yang hanya sebagai buruh angkut tak mencukupi untuk biaya pernikahan dengan sang kekasih. Karena itu, ia pun mencari jalan lain.

“Untuk jualan sudah 3 bulan, kami berdua juga memakai. Per butir saya jual Rp 450 ribu. Sehari – hari saya kerja buruh angkut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ria Saptarika Bantah Kegiatannya di Sekanak Raya ada Unsur Money Politic

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, sidang ditunda hingga Minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Diketahui, pasangan kekasih ini ditangkap di hotel parkiran hotel Batuampar. Dari mereka ditemukan 150 butir pil extasi yang akan dijual Rp 450 ribu per butir. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update