batampos– Polresta Barelang tengah melakukan penyelidikan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Belakang Padang. Pelanggaran tersebut berupa money politic atau pemberian uang kepada masyarakat.
Informasi yang didapatkan, pemberian uang tersebut dilakukan caleg DPD RI Dapil Kepri Ria Saptarika saat berkunjung ke Kelurahan Sekanak Raya.
“Kejadian kemarin di Belakang Padang, kami dapat laporan itu,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1).
Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Penyelidikan juga melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.
“Akan kita proses bersama Gakumdu untuk proses hukum selanjutnya. Diharapkan caleg mematuhi aturan berlaku,” katanya.
Nugroho mengaku sejauh ini sudah menangani 2 kasus yang sama. Sebelumnya, pihaknya juga melakukan proses hukum terhadap salah satu caleg.
“Yang kita proses ada 2, satu lagi sudah P21 di Kejaksaan. Nanti prosesnya Gakumdu yang akan menyampaikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Y