batampos – Dalam dunia kredit, seperti membeli rumah melalui program KPR, roya adalah salah satu istilah yang kerap kali digunakan. Definisi dari roya adalah sebuah pembuktian bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan hutang atau pun cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman lainnya.
Pada pelaksanaannya, bentuk lain dari roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa seseorang tersebut terlepas dari segala bentuk tanggungan.
Baca Juga:Â SOP Perizinan AMDAL di DLH Batam, 3 Hari Kerja
Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi. Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan. Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN.
Di Batam, pengurusan dokumen Roya menjadi salah satu yang paling banyak diurus di Kantor BPN Batam. Hal ini bukan tanpa sebab, banyaknya masyarakat Batam yang meminjam uang ke bank dengan mengagunkan sertifikat tanah menjadi alasannya.
“Dokumen roya menjadi sala satu layanan paling banyak diurus warga Batam selain dokumen jual beli serta pengurusan penerbitan sertifikat,” ujar humas BPN Batam, Yudo, Selasa (23/1).
Baca Juga:Â Supir Angkot Ugal-ugalan, Berakhir di Meja Hijau
Menurutnya, dalam sehari untuk pengurusan Roya di Batam rata-rata mencapai 30 hingga 40 orang. Bahkan saat ini pihaknya mendorong percepatan layanan roya ini dengan cara meluncurkan program persase yakni pelayanan roya satu jam selesai di Kantor BPN Batam.
“Warga Batam yang ingin melakukan pengurusan Roya, bisa datang langsung dengan membawa persyaratan dokumennya, tanpa harus diwakilkan,” iimbau Yudo. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra