Sabtu, 1 Februari 2025

Bisa Diajukan Lewat WhatsApp, Ini Syarat Mengurus Dokumen Roya di BPN Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Suasana pelayanan di BPN

batampos – Pengurusan dokumen Roya menjadi salah satu yang paling banyak diurus di Kantor BPN Batam. Hal ini bukan tanpa sebab, banyaknya masyarakat Batam yang meminjam uang ke bank dengan mengagunkan sertifikat tanah menjadi alasannya.

“Dokumen roya menjadi sala satu layanan paling banyak diurus warga Batam selain dokumen jual beli serta pengurusan penerbitan sertifikat,” ujar humas BPN Batam, Yudo, Selasa (23/1).


Ia menegaskan pengurusan dokumen roya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Jadi pemilik sertifikat asli yang datang mengurusnya.

Baca Juga: Warga Batam Paling Banyak Urus Dokumen Roya di BPN, Ini Penjelasan Arti Roya

Adapun syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang diantaranya, scan dokumen sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan KTP pemilik sertifikat.

Untuk alur pengurusannya, pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077. Nanti petugas BPN akan membalas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor.

Dalam dunia kredit, seperti membeli rumah melalui program KPR, roya adalah salah satu istilah yang kerap kali digunakan. Definisi dari roya adalah sebuah pembuktian bahwa seseorang telah terbebas dari tanggungan hutang atau pun cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman lainnya.

Baca Juga: Kendaraan Semakin Padat, Jalan Ahmad Yani Mukakuning Butuh Pelebaran

Pada pelaksanaannya, bentuk lain dari roya adalah pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa seseorang tersebut terlepas dari segala bentuk tanggungan.

Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi. Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan. Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update