batampos– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap BR, oknum guru di Yayasan kawasan Sambau, Nongsa. Pria 20 tahun ini mencabvli santrinya LN, 14, berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Saat itu, korban dikeluarkan dari sekolah dan mengaku sudah dicabuli pelaku.
“Korban ini bercerita kepada orangtuanya setelah dikeluarkan dari Yayasan,” ujarnya.
BR ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Nongsa pada 6 Januari lalu. Dalam aksinya, pelaku nekat masuk ke kamar korban melalui plafon atap asrama putri.
BACA JUGA:Â Galang Rambu Anarcy Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Dituntut 12 Tahun Penjara
“Pelaku masuk ke kemar korban dengan memanjat dan mengendap-endap melalui atap plafon,” kata Ramadhanto.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban untuk menjalani hubungan asmara. Pelaku berjanji akan menikahi korban usai lulus dari yayasan tersebut.
“Modusnya, pelaku mengaku akan tanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali di kamar tersebut atau sejak Desember 2023.
“Dari pengakuan pelaku, korban hanya satu orang saja,” tutup Ramadhanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Yopi Y