batampos– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih melakukan penelusuran terkait dugaan money politic atau praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Kepri, Ria Saptarika, yang juga merupakan calon DPD RI Pemilu 2024. Kejadian tersebut disinyalir terjadi saat sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Minggu, 21 Januari kemarin.
“Terkait dengan pemberitaan yang sudah beredar di beberapa media tentang adanya kegiatan bagi uang pada kegiatan reses anggota DPD RI yang juga dihadiri oleh caleg lain, kami masih proses penelusuran, ” ujar Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta, Kamis (25/1).
Febri mengatakan, Bawaslu belum dapat memastikan apakah kegiatan anggota DPD RI di Sekanak Raya itu benar-benar ada unsur money politic.
“Makanya kami lakukan penelusuran, mengumpulkan bukti-bukti dan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi di lokasi. Setelah itu barulah dilakukan analisa terkait dengan dugaan pelanggaran ini,” tuturnya.
BACA JUGA:Â Kapolresta: akan Kita Proses, soal Laporan Dugaan Money Politic Caleg DPD RI
Analisa laporan tersebut nantinya juga akan dibahas di internal Bawaslu Kepri dan sekaligus diplenokan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan dari Bawaslu Kepri, aparat Kepolisian dan juga dari Kejaksaan.
“Semisal dari pleno ditetapkan ada dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan menjadi temuan Bawaslu dan Gakkumdu. Maka barulah kita lakukan pemeriksaan bersama dan sekaligus memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan dugaan ini jadi pelanggaran atau bukan. Jadi inilah proses yang akan dijalankan, ” terang Febri.
“Jadi tidak semua laporan ini jadi dugaan pelanggaran, karena ada proses yang harus dijalankan sebelum diputuskan itu memiliki unsur pelanggaran pemilu atau bukan,” tutup Febri.
Terpisah, Anggota DPD RI dari Kepri, Ria Saptarika membantah tudingan mengenai dirinya melakukan tindakan Money Politik (Politik Uang) saat melakukan kegiatan di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Minggu (21/1).
Senator Kepri yang saat ini juga maju ke DPD RI itu mengaku, bahasa money politik yang dilaporkan Panwaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat kegiatan itu dia tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar.
“Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politik yang sungguh tidak sedap didengar, ” ujar Ria.
Padahal tambah Ria, sangat mustahil bagi dirinya untuk melakukan money politik ini. Bahkan dua kali periode ia maju ke DPR RI, media Batam Pos selalu membuat pemberitaan jika ia menang secara senyap dengan dana yang sangat minim.
“Pertama, mustahil saya melakukan itu. Kedua, itu adalah kegiatan sosialisasi MPR RI 4 pilar di mana seluruh Indonesia dan senator Kepri melakukan itu. Kegiatan ini diatur oleh undang-undang dan memang ada uang transpornya,” ujarnya.
Uang transportasi kegiatan sosialisasi MPR 4 pilar inilah kata Ria, yang dibagikan kepada masyarakat Belakang Padang. Hal tersebut lanjutnya, tidaklah melanggar aturan karena ada panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rinciannya.
“Ya saya tentu kooperatif jikalau nanti dipanggil Bawaslu. Apa yang kita sampaikan ini akan kami klarifikasi ke Bawaslu sehingga informasi seperti ini bisa diluruskan, ” ungkap mantan Wakil Wali Kota Batam periode 2006-2011 itu. (*)
Reporter: Rengga Y