batampos– Puluhan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kota Batam menjalani pelantikan serentak, Kamis (25/1) siang. Pelantikan dilakukan di sejumlah lokasi oleh masing masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, total KPPS se Kota Batam yang telah dilantik oleh PPS masing-masing ialah berjumlah 22.687 orang. Nantinya, mereka akan bertugas di setiap TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Sesuai agenda pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024. Jadi mereka nantinya akan disebar di 3.241 TPS di Batam, tiap TPS ini terdapat sebanyak 7 orang KPPS,” ujarnya, Kamis (25/1).
Mawardi menyebutkan, seluruh anggota KPPS yang sudah di lantik juga akan mengikuti bimbingan teknis ( bimtek ) secara berjenjang. “Selamat bertugas, tetap profesional, menjunjung tinggi netralitas demi suksesnya Pemilu 2024,” kata Mawardi.
BACA JUGA:Â 22.687 Pendaftar Dinyatakan Lolos, Penetapan Anggota KPPS di Batam Diumumkan 24 Januari
Komisioner KPU Batam Rosdiana, KPPS yang dinyatakan lolos ini nantinya akan langsung mulai bekerja sejak pelantikan atau 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024. Anggota KPPS yang terpilih ini juga akan mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari KPU. Pelatihan dan bimtek ini penting dilakukan agar petugas KPPS mendapat pengetahuan dan kemampuan yang sama. Sehingganya pada penghitungan suara di setiap TPS nantinya dapat terjaga kualitas maupun integritasnya.
“Tak hanya ketua KPPS saja, semua anggota KPPS akan mendapatkan pelatihan yang sama, ” tuturnya.
Selanjutnya, bimtek dan pelatihan tersebut dapat menjangkau seluruh petugas KPPS hingga mereka benar-benar paham. Dalam bimtek ini, petugas KPPS akan dijelaskan mengenai apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari KPU, tugas anggota KPPS Pemilu 2024 diantaranya memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. KPPS juga bertugas menandatangani surat suara. Memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih dan sekaligus memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos. Mereka juga bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih. (*)
Reporter: Rengga