batampos – Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, menyebutkan, sejumlah kendala yang dialami selama ini dalam memungut piutang pajak, seperti kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.
“Kami menggandeng Kejari Batam untuk membantu wajib pajak menyelesaikan hutang. Ini kegiatan kami yang kedua tahun ini,” ujar Raja Azmansyah.
Baca Juga:Â Menunggak Pajak, Kejaksaan Ingatkan Wajib Pajak Bisa Digugat Perdata
Selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, Bapenda Kota Batam juga sosialisasi dan memberikan informasi terkait relaksasi pajak khusus PBB. Sekaligus sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah.
“Jadi khusus untuk PBB kami memberikan relaksasi. Sepuluh persen untuk triwulan pertama dan 5 persen di triwulan kedua. Kami juga menghapus denda, dan hal ini kami lakukan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan,” jelas Raja Azmansyah.
Baca Juga:Â Sistem Gravitasi Sudah Tak Maksimal, Batam Butuh Sistem Pompa Air untuk Atasi Banjir
Disinggung terkait jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, Azmansyah belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp 500 miliar, untuk tunggakan dari tahun 2012.
“Ini terus kami gesa untuk pelunasan. Tahun lalu kita berhasil menagih sebesar Rp 71 miliar piutang PBB. Dengan kerjasama dengan kejaksaan dan BPKP, kita berharap dapat dilakukan percepatan pelunasan utang,” kata Azmansyah. (*)
Reporter: Yashinta