Selasa, 26 November 2024

Kampanye di Masjid, Caleg PPP Dituntut 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
Misri Hadi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/1). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Misri Hadi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/1). Pria berusia 50 tahun ini dinilai terbukti mencederai demokrasi karena melakukan kampanye di masjid.

Sebelum sidang dimulai, Misri Hadi tampak hadir mengenakan kemeja putih corak. Ia memakai kopiah berwarna hitam, memasuki ruang sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus. Misri Hadi duduk di ruang sidang didampingi Richard Rando Sidabutar, selaku kuasa hukum.


Dalam amar tuntutan, yang dibacakan JPU Karya So Immanuel menegaskan, perbuataan Misri Hadi terbukti sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana, terdakwa melakukan kampanye di area masjid dengan membawa alat peraga kampanye.

Baca Juga: Tunggu Putusan Inkrah, Caleg Kampanye di Masjid Terancam Didiskualifikasi 

Namun sebelum tuntutan, Noel menyampaikan hal memberatkan dan meringankan perbuataan terdakwa Misri. Hal memberatkan perbuataan terdakwa mencederai demokrasi, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan. “Menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan,” ujar Noel menyelesaikan surat tuntutan.

Atas tuntutan, Richard kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pada Senin (29/1). Hakim David pun mengagendakan untuk pembacaan pledoi pada Senin sore.

Usai sidang, Misri Hadi mengaku telah dizolimi dalam perkara ini. Apalagi, niat awal ia berkampanye bukan di area masjid. Namun karena kondisi cuaca yang hendak hujan, ketua masjid pun mengizinkannya untuk ia pindah kampanye di teras Masjid

“Lokasi kampanye saya sudah ada. Tapi kenapa saat itu tak ada Panwaslu, yang seharusnya mendapati saya disana, bisa memperingati dengan membubarkan kampanye saya. Ini malah, kasus bergulir hingga ke pengadilan,” ujar Misri Hadi.

Sementara, Richard kuasa hukum terdakwa, menilai tuntutan hukuman terhadap terdakwa terlalu tinggi. Sebab perbuataan yang dilakukan kliennya tidaklah dengan sengaja.

“Kampanye di area masjid memang salah, namun itu diluar pengetahuan klien kami. Jadi tuntutan itu terlalu tinggi. Nanti lebih lengkap kami sampaikan saat pledoi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update