batampos – Seorang pria berinsial Sy, 52, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa. Pelaku pun diamankan di kediamannya usai melakukan pencabulan dua kali kepada korban.
“Korban ada dua orang anak dibawah umur dan pelaku telah kami tahan dan diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Jumat (26/1).
Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap bermula saat ibu korban tidak sengaja mendengarkan korban dan temannya menceritakan perbuatan pelaku kepada keduanya yang terjadi pada Agustus 2022.
Baca Juga: Kejari Batam Bidik Dugaan Korupsi di Salah Satu Dinas Pemko Batam
“Ibu korban menanyakan kebenaran hal itu kepada korban dan diakui kalau pelaku membujuk korban dengan membelikan makanan untuk bermain dengan anak pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Guchy menjelaskan, korban pun datang bermain. Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu menyuruh korban agar berbaring di dalam selimut.
“Kemudian pelaku langsung mengosok gosok jarinya ke kemaluan korban, seterusnya memasukan dua jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujarnya.
Pasca kejadian itu korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor di Batam Gunakan Taksi Online saat Cari Target
“Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana (*)