batampos – Tidak hanya mencabuli satu orang anak bawah umum, pria berinsial Sy, 52, di Sambau, Nongsa, ternyata melakukan kekerasan seksual kepada korban lainnya. Korbannya juga anak bawah umur.
Peristiwa diperkirakan terjadi pada Agustus 2022, namun pencabulan ini baru terungkap pada 6 Januari 2024 lalu. Pencabulan ini terungkap pada saat pelapor didatangi tetangganya yang memberitahukan bahwa anak pelapor dan anaknya telah menjadi korban pencabulan.
“Pelapor langsung mendatangi anaknya untuk menanyakan informasi itu. Kemudian korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya saat sedang bermain di rumah pelaku,” terang Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Jumat (26/1).
Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Pria Paruh Baya di Nongsa
Saat itu, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamarnya. Kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku memberi makanan jajanan kepada korban,” kata dia.
Guchy menyebut pelaku melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus 2022. Namun baru menerima laporan. Setelah menerima laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di tempat tinggalnya yang berada di Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa
“Kami langsung membawa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti ke Polsek Nongsa guna diambil keterangan,” katanya.
Baca Juga: Ombudsman Surati Walikota Batam Terkait Pengelolaan Parkir, Sampaikan 5 Rekomendasi
Dengan kejadian ini, Guchy mengimbau kepada orangtua agar memperketat pengawasan terhadap anaknya. “Orang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang -Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana