Jumat, 22 November 2024

Pengurusan Perizinan Rumit, Pengusaha Sebut Proses Bisa Sampai Tiga Bulan

Berita Terkait

spot_img
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Pengusaha di Kota Batam mengeluhkan perizinan yang masih sulit dan berbelit di Pemko dan BP Batam. Bahkan sebuah perizinan yang diurus di Batam bisa mencapai tiga bulan.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi menegaskan bahwa perizinan di Pemko Batam maksimal hanya tiga hari kerja.


Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan, perizinan bisa selesai tiga hari itu dengan catatan kalau berkas sudah lengkap semua dan tinggal upload. “Masalahnya proses melengkapi dokumen itu yang memakan waktu lama. Sebagai contoh pengurusan Pertek bisa memakan waktu dua bulan. Dan pengurusan Amdal Lalin bisa memakan waktu 3 bulan,” katanya.

Ia berharap pengurusan dokumen-dokumen pendukung untuk diopload ke OSS dipermudah. Waktunya dipercepat. Sebagai catatan, pengurusan di Pemko Batam hanya untuk PMDN dan luas di bawah satu hektar.

Baca Juga: BPMPTSP Kota Batam Layani 1.432 Perizinan, Sehari Bisa Jadi

“Untuk PMA pengurusan harus dilakukan di Kementerian LHK. Pengurusan di Kemen LHK bisa memakan waktu tahunan. Banyak PMA di Batam sampai sekarang masih belum selesai pengurusan Amdalnya di Kementerian LHK. Jadi menurut saya hal ini salah satu hambatan berinvestasi di Batam. BP Batam dan Pemko Batam harus mencari terobosan bagaimana agar pengurusan Amdal di Batam bisa dipangkas waktunya dan prosedurnya bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk. Ia mengatakan bahwa perizinan saat ini masih berbelit dan tidak mudah. Ini akan menghambat investasi di Kota Batam. Menurutnya birokrasi pengurusan perizinan harus dipermudah guna mempercepat pertumbuhan perekonimian.

“Kalau Izin itu lengkap persyaratannya ya tinggal upload. Masalahnya untuk mendapatkan semua persyaratan ini yang susah dan lama. Misalnya untuk Amdal bukan hanya di PTSP. Tapi di dinas lain misalnya di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Dan persyaratan lain juga dinilai memberatkan misalnya jika perusahaan berada di dalam sebuah kawasan maka harus ada surat rekomendasi dari pengelola. “Nah hal-hal seperti ini pun sangat memberatkan dan memakan waktu,” katanya.

Baca Juga: Siapkan Perencanaan untuk Batam yang Gemilang, Ini Sejumlah Program BP Batam Untuk Menarik Investasi

Demikian halnya untuk pengurusan lainnya, seperti perizinan bangunan gedung, perizinan tidak cukup di satu dinas. Tetapi beberapa dinas. Dan ini memakan waktu. “Jadi kalau dibilang hanya beberapa hari itu tidak ada itu. Kalau persyaratan lengkap ya satu hari selesai. Masalahnya untuk melengkapi persyaratan ini yang susah dan sulit,” katanya.

Jadi berharap pemerintah bisa melakukan terobosan mengenai perizinan ini. “Bagaimana dunia usaha bisa melejit kalau perizinanya sulit. Jadi harus ada langkah dari pemerintah bagaimana memermudah perizinan ini demi perekonomian Batam cepat tumbuh dan berkembang,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam Reza Kahdafi mengatakan bahwa pihaknya melayani total 1432 perizinan. Seribu lebih perizinan itu terdiri dari 16 sektor, sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan berbasis resiko.

Reza Khadafi mengatakan ke 16 sektor perizinan itu terdiri dari pertanian, pertambangan, perdagangan, Industri, Kesehatan, Kontruksi, Pariwisata, Pendidikan, Tenaga Kerja, Infokom, Perikanan, Lingkungan, Kehutanan, PUPR, Sosial dan Berhubungan.

“Untuk jenis perizinan 1432 dari 16 sektor,” ujar Reza, Kamis (25/1).

Baca Juga: Investasi di Batam dalam Tahun Politik akan Tetap Positif

Untuk waktu pengurusan izin menurut Reza variatif, mulai sehari dan maksimal 3 hari. Tergantung dari jenis perizinan yang diurus, jika mengurus izin yang menggunakan tim ahli teknis, maka waktu pengurusan 3 hari.

“Kalau izin tanpa ahli teknis, sehari selesai asalkan semua syarat mereka lengkap. Namun jika tak lengkap maka akan kami minta lengkapi lagi. Untuk izin yang harus ada ahli teknis, itu tergantung waktu verifikasi di ahli,” ujar Reza.

Misalnya untuk pengurusan AMDAL, lanjut Reza. Saat izin masuk, pihaknya akan memastikan semua kelengkapan, saat kelengkapan siap. Maka pihaknya akan memberi berka itu ke tim ahli untuk verifikasi data dan peninjauan lapangan.

“Nah berapa lama waktu verifikasi ini tergantung ahli teknis. Untuk waktu itu ahli teknis karena harus survei dan peninjauan lapangan juga. Maksud tiga hari di kami itu, satu hari saat berkas terima, kemudian satu hari saat berkas kami terima dari ahli teknis (setelah mengajukan verikasi), dan hari ketiga setelah lengkap baru izin keluar. Jadi bukan tiga mentok di kami, semua balik lagi tergantung di tim teknis, yang dalam hal izin AMDAL ke DLH,” sebutnya.

Syarat pengurusan izin AMDAL diantaranya, KTP yang mengurus izin atau penanggung jawab, NPWP, surat permohonan izin usaha kepada Walikota Batam CC BPMPTSP, nomor induk berusaha, scan akta pendirian dan akta perubahan, dokumen Amdal, legalitas tempat usaha, SPPT serta bukti pembayaran PBB, pakta integritas, syarat kuasa pengurus bermaterai, PKKPR terverifikasi, andalalin, foto lokasi, persetujuan teknis pemilihan baku mutu emisi, persetujuan teknis pemilihan baku mutu air limbah.

“Intinya dalam hal ini, kami melakukan percepatan untuk pengurusan izin. Jika memang memenuhi syarat yang lengkap, maka proses ya juga akan cepat,” pungkas Reza.(*)

 

Reporter: Alfian Lumban Gaol/Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update