batampos – Tren angka kasus nikah dini di Kota Batam masih saja terjadi setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari permohonan pengajuan dispensasi kawin yang diterima oleh Pengadilan Agama Batam.
Berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Batam sampai dengan 15 Januari 2024 saja, sudah ada dua permohonan dispensasi kawin yang masuk yang diajukan ke pengadilan. “Ya, dua permohonan yang masuk ini belum kita putus, ” ujar Humas Pengadilan Agama Batam Azizon, Senin (29/1).
Menurutnya, kedua kasus ini adalah anak berusia 16 tahun 4 bulan dan masih duduk di bangku SMA dan calon suami usia 19 tahun. Adapun alasan permohonan dispensasi kawin yang diajukan hamil duluan. Lalu selanjutnya anak usia 18 tahun dengan calon suami usia 24 tahun, alasan menghindari zina. “Keduanya masih kita proses, ” tambah Azizon.
Ia menambahkan, tidak semua permohonan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Ada juga alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan akan meminta menunggu sampai usia pernikahan. “Ada juga alasan seperti itu, jadi berkasnya tetap kami terima namun tidak dikabulkan, ” ungkapnya.
Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu. “Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun, ” pungkasnya.
Dilanjutkannya, ada sejumlah faktor dispensasi menikah ini. Salah satunya kondisi darurat pemohon. Dimana perempuan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Dilanjutnya, kondisi seperti itu sudah kerap kali dijumpai saat persidangan. “Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Ada juga faktor lain yakni pergaulan, tapi jumlah persentasenya masih kecil, ” tuturnya.
Bila dibanding data sepanjang tahun 2023 kemarin, tercatat ada 13 remaja usia sekolah di Batam mengajukan pernikahan dini (dispensasi menikah). Angka ini mengalami penurunan dibanding data di tahun 2022 yakni sebanyak 16 orang anak.
Lalu di tahun 2021 lalu terdapat 21 pengajuan pada tahun 2021 lalu. Sedangkan ada 33 pengajuan di tahun 2020 lalu. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra