Rabu, 27 November 2024

Ditentang Masyarakat, Ternyata Pembangunan Tower di Fasum Perumahan Rexvin Tak Dilengkapi Izin PGB

Berita Terkait

spot_img
Warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung berkumpul, mereka menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Konflik antara warga perumahan Rexvin Boulevard dengan kontraktor pembangunan tower telekomunikasi ditindak lanjuti oleh Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertamanan (Permintan) Kota Batam. Perkimtan turun mengecek ke lokasi fasum perumahan yang akan dibangun tower telekomunikasi tersebut, Selasa (30/1).

Kedatangan tim dari Perkimtan ini dibenarkan oleh masyarakat perumahan Rexvin Boulevard yang sangat berharap agar kontraktor pembangunan tower itu diberi sanksi yang tegas karena terkesan memaksakan dengan proyek pembangunan tower itu. “Sudah dicek sama orang Perkimtan dan kami masyarakat sampaikan memang tak mau ada tower di dalam fasum kami,” ujar Agus, seorang warga.


Ketua RW 17 perumahan Rexvin Boulevard Syafrie Hasibuan membenarkan kedatangan tim dari Perkimtan tersebut. Masyarakat sudah menyampaikan persoalan kepada tim bahwa mereka menolak keras rencana pembangunan tower tersebut. Berharap ada tindak lanjut dari instansi pemerintah terkait. “Saya lagi kerja, kebetulan ada warga tadi saat tim itu datang. Intinya penolakan ini sudah disampaikan langsung oleh warga, ” ujar Syafrie.

Baca Juga: Aniaya Warga, Kontraktor Pembangunan Tower Telekomunikasi Dipolisikan

Alasan warga menolak pembangunan tower telekomunikasi tersebut karena akan menggunakan lahan fasum mereka. Tidak itu saja tata cara dan perilaku kontraktor yang kurang berkenan dengan rencana pembangunan tower tersebut memperkuat alasan warga menolak. Alasan lainnya lagi warga kuatir dengan longsor. Ada beberapa rumah yang rawan longsor jika tower tersebut dibangun.

Penolakan ini juga sudah dilaporkan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas tersebut bahkan sudah mengeluarkan surat peringatan kepada kontraktor untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan tower mereka sebab belum ada persetujuan bangunan gedung (PGB). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah. (*)

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update