Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Pajak Hiburan di Batam Tetap Mengacu Kepada UU HKPD

Berita Terkait

spot_img
Suasana di Kampung Bule, Nagoya, beberapa waktu lalu. Pengusaha hiburan di kawasan ini khawatir pengunjung akan berkurang seiring ditetapkannya pajak hiburan di Batam sebesar 40 persen. Foto. Yusuf Hidayat/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam masih menjalankan pemberlakuan pajak hiburan 40 persen. Hal ini mengacu pada undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

“Belum ada aturan resmi yang membatalkan aturan HKPD ini. Aturan tidak bisa dibatalkan hanya karena ada statement dari menteri atau pejabat lainnya,” kata Sekretaris Bapenda Aidil Salaho, Selasa (30/1).


Pemberlakuan pajak hiburan 40 persen itu berdasarkan undang undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang dijalankan mulai tahun ini. Pemerintah daerah di sini hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas harmonisasi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pajak Hiburan 40 Persen Tetap Berlaku di Batam Meski Pengusaha Mengeluh

Undang- undang ini tidak bisa dibatalkan hanya dengan statemen yang keluar baru-baru ini soal tarif pajak hiburan 40-75 persen. Ia menjelaskan Undang-undang harus dibatalkan atau dikoreksi dengan UU baru atau dengan Perpu.

“Sampai hari ini pajak hiburan di Batam tetap dipungut 40 persen. Belum ada aturan yang bisa melandasi pembatalan pajak hiburan ini,” ujarnya.

“Kami tidak bisa mengubah UU ini, atau menurunkan tarif pajak yang sudah ditetapkan dari pusat. Kami hanya meminta pelaku usaha jasa hiburan tetap menunggu hasil judicial review dari MK atas UU HKPD ini,” tambahnya.

Pemerintah daerah tidak memiliki legal standing untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 persen ini. Untuk itu, Pemerintah Daerah akan tetap berpegang pada putusan yang sudah ada saat ini.

Pemerintah Kota Batam telah menetapkan pajak hiburan di Batam ditetapkan batas bawah yakni 40 persen. “Kami tetap tunggu putusan MK. Kalau sekarang kami masih mengacu pada UU HKPD yang diterapkan tahun ini,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pembatalan pajak hiburan tersebut tetap harus ada regulasinya.

Pemerintah daerah dalam hal ini akan melaksanakan kebijakan di daerah yang ditentukan pusat, karena ada aturan tertulisnya dan memiliki kekuatan hukum.

“Belum ada resminya diterima. Jadi kalau memang mau dibatalkan naik, pemerintah daerah akan nunggu. Seperti yang disampaikan Pak Menteri Parekraf baru-baru ini. Kalau kenaikan memberatkan pelaku jasa hiburan, maka akan ditampung semua,” ungkapnya.

Ardi mengakui hingga kini belum ada pelaku jasa hiburan yang menyampaikan keluhan resmi terkait kenaikan tarif pajak hiburan ini.

“Resmi belum ada. Namun riak-riak mungkin ada. Makanya jika memang ada rencana pembatalan, di daerah tetap menunggu aturan tertulis, aturan resmi yang bisa membatalkan kenaikan tersebut,” tutupnya. (*)

Reporter : Yulitavia

spot_img

Update