batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama Dinas Perhubungan Kota Batam menggelar pertemuan guna evaluasi penerapan sistem parkir di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam menetapkan tarif baru melalui Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 serta Peraturan Walikota nomor 1 tahun 2024 sejak 15 Januari lalu.
Melihat masih banyaknya keluhan akan sistem pelayanan parkir saat ini, Pemko Batam mengusulkan beberapa evaluasi, guna menanggapi keluhan masyarakat, usai kenaikan parkir 100 persen. Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Salaho menyampaikan pertemuan tersebut menitikberatkan pada solusi dalam mengatasi persoalan yang muncul saat ini.
“Pimpinan minta agar persoalan ini segera dituntaskan. Karena keluhan terus ada, terutama soal pelayanan di parkir tepi jalan. Jadi kami rapat untuk membahas hal itu,” kata dia, Selasa (30/1).
Aidil menjelaskan untuk parkir tepi jalan lebih kepada pelayanan yang dikeluhkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam diminta untuk memperbaiki apa yang menjadi keluhan saat ini. “Misalnya soal ketersediaan karcis, juru parkir, hingga mendorong parkir digital atau non tunai, hingga penerapan parkir berlangganan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pak Polisi, Juru Parkir Liar Berkeliaran di Batuaji dan Sagulung
Selain itu, terkait dengan drop Off, Aidil mengatakan keluhan yang muncul adalah 5 menit terlalu singkat. Karena membutuhkan waktu lebih dari 5 menit hanya untuk drop penumpang atau barang, dan pengendara mengeluh sudah dikenakan tarif parkir Rp5 ribu.
“Kami juga rencanakan usul 5 menit menjadi 10 menit. Namun usulan ini akan dibahas bersama dengan DPRD Kota Batam untuk disepakati bersama. Sebelumnya hasil ini disampaikan pada Pak Wali. Evaluasi ini menanggapi banyaknya keluhan yang muncul,” ujarnya.
Aidil menambahkan, ada potensi kebocoran cukup besar, jika memang karcis tidak tersedia pada jukir. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap uang yang mereka bayarkan juga menurun, karena tidak ada bukti karcis yang mereka terima. “Makanya digesa untuk parkir non tunai, dan berlangganan ini. Agar masyarakat bisa meningkat kembali kepercayaannya,” terangnya.
Untuk parkir berlangganan juga masih dibahas. Masyarakat dikenakan biaya parkir berlangganan Rp250 ribu untuk motor, dan mobil Rp600 ribu. Namun persoalan lain muncul ketika mereka memasuki mall, bandara, pelabuhan, dan tempat-tempat yang menerapkan sistem parkir khusus.
“Mereka tetap bayar karena itu masuknya ke pajak, sedangkan parkir berlangganan itu retribusi. Ini juga yang masih dicarikan solusinya. Agar pelayanan parkir lebih baik ke depannya sesuai dengan arahan pimpinan,” sebutnya.
Evaluasi ini diharapkan bisa segera dijalankan, sehingga keluhan dari masyarakat bisa ditekan, dan kepercayaan mereka terhadap sistem parkir di Batam ini kembali. “Masyarakat intinya hanya ingin bayar parkir, dan itu tercatat semua. Karena masyarakat kita sekarang ini sudah sangat cerdas dan melek juga soal transparansi dari uang yang mereka bayarkan,” imbuh Aidil. (*)
Reporter : Yulitavia