Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Kenaikan Pajak 40 Persen Dibatalkan, Pengusaha Tempat Hiburan Batam Sambut Gembira

Berita Terkait

spot_img

batampos – Pemerintah membatalkan kenaikan pajak sektor hiburan sebesar 40 persen. Hal ini disambut gembira sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam


“Memang ini (pembatalan kenaikan pajak) yang kita harapkan. Jangan gara-gara pajak ini, usaha kami sepi dan tutup,” ujar Mustafa, Manager Bar & KTV di kawasan Nagoya, Selasa (30/1).

Namun, ia mengaku belum menerima kebijakan baru tersebut dari Pemerintah Kota Batam. Untuk itu, lokasi usahanya masih menerapkan pajak 40 persen.

“Belum ada pemberitahuan juga. Otomatis kita tetap menaikan harga,” katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Kebocoran Cukup Tinggi, DPRD Beri Waktu Tiga Bulan Evaluasi Parkir

Menurut Mustafa, dengan pembatalan kenaikan pajak tersebut akan mengembalikan gairah dunia malam di Kota Batam. Sehingga, para wisatawan mancanegara kembali ramai mengunjungi Batam.

“Apalagi Batam ini Kota Industri, banyak yang butuh hiburan. Kalau pajak kecil, pengunjung akan ramai,” katanya.

Sebelumnya, kenaikan pajak sektor hiburan menjadi 40 persen sudah berdampak ke jumlah pengunjung. Kini, rata-rata pengunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) turun mencapai 60 persen.

Baca Juga: Pajak Hiburan di Batam Tetap Mengacu Kepada UU HKPD

“Pengunjung sangat sepi sekarang. Kalau persenan turunnya, sampai 60 persen,” ungkapnya.

Ia mengaku setiap malamnya kini pengunjung hanya berjumlah belasan orang saja. Biasanya hari biasa sampai puluhan, apalagi weekend. Sekarang paling ramai hanya belasan orang saja,” katanya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update