Sabtu, 23 November 2024

Berkas Tersangka Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Dipelajari Jaksa

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Yuda saat rekonstruksi pembunuhan istrinya di rumahnya di Batuaji, Senin (11/12). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Berkas penyidikan Ahmad Yuda, tersangka utama pembunuhan mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan ternyata masih ditangan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memeriksa kelengkapan berkas penyidikan perkara sebelum nantinya dinyatakan lengkap.

Kasi Pidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro mengatakan saat ini berkas penyidikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ahmad Yuda masih dipelajari. Selain mempelajari berkas penyidikan, jaksa juga memastikan kelengkapan.


Baca Juga: Seleb Tiktok Jakarta, Satria Mahathir, Terancam Kembali Dipolisikan

“Berkas sudah dikirim penyidik polisi beberapa waktu lalu, dan saat ini sedang kami pelajari,” ujar Priatmaji, kemarin.

Disinggung apakah ada kemungkinan berkas dinyatakan lengkap, menurut Priatmaji kemungkinan besar akan dinyatakan lengkap atau P21. Namun hal itu tengah dipastikan JPU, agar saat proses persidangan nanti tak mendapat kendala.

“Sudah dipelajari, kemungkinan lengkap. Dalam Minggu ini kami pastikan,” jelasnya.

Masih kata Priatmaji, saat ini tersangka juga masih ditahan di Polsek Batuaji. Namun jika nanti sudah lengkap dan dinyatakan P21. Maka akan ada tahap 2 perkara, yang mana penyidik akan menyerahkan berkas tersangka dan tersangka kepada jaksa.

“Untuk tersangka masih di kantor polisi, karena masih tahanan polisi,” sebutnya.

Baca Juga: Kejari Batam Banyak Menerima Laporan terkait Lahan

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh Mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update