batampos – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri terus mendalami lokasi produksi uang palsu sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 Singapore Dollar (SGD) jika di kalkukasi bernilai Rp 45 miliar. Dalam mengungkap kasus ini polisi telah mengamankan satu orang aktor intelektual yakni tersangaka,C,51, yang di amankan di Purworejo, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan,uang palsu tersebut sempat digunakan oleh seseorang yang bertransaksi di Singapura.
Para tersangka yang diamankan Polda Kepri ialah inisial,C,51,AG,48,Y,46, dan B,39. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda, dan memilki peran masing-masing.
“Pengakuan dari tersangka C, ia telah memulai di tahun 2019, artinya ini yang masih kami dalami, dari proses lidik kedepannya kami bisa mengungkap sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, kepada Batam Pos, Kamis (1/2).
Baca Juga: ODGJ Masuk DPT, Ini Jumlah Pemilih Penyandang Disabilitas di Batam
Pandra menyebut terungkapnya peredaran uang palsu ini ketika saksi,MTHS,yang disarankan oleh korban atau pelapor untuk menuju Singapura untuk menukar langsung di sana karena jumlahnya cukup besar.
Kemudian saksi bertransaksi di Marina Bay Sand Casino dengan menyerahkan dua lembar uang 10.000 SGD dan diketahui uang itu palsu.
“Sehingga saksi ditahan hampir tiga bulan oleh kepolisian Singapura, usai itu korban melaporkan ke Polda Kepri untuk proses penyelidikan,”kata dia.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Syaiful Badawi, menuturkan, perkara ini adalah pengembangan dari September tahun lalu dan sejumlah barang bukti ditemukan di TKP di Bogor,Jawa Barat, dan dibawa ke Polda Kepri.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Uang Dollar Singapura Palsu Senilai Rp 45 Miliar, Ini Kronologinya
Perihal barang bukti yang disita dari tersangka, C, penyidik masih memerlukan pendalaman.
“Termasuk lokasi tempat memproduksi uang palsu tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada mata uang yang lain,”katadia.
Selain itu modus para pelaku ialah menggunakan kata-kata bahwa barang bukti seperti sertrifikat obligasi sebagai souvenir untuk meyakinkan korban.
Awal terungkapnya kasus ini saat tersangka A ini disuruh oleh tersangka B untuk membawa uang tersebut kepada korban untuk ditukar di money changer Batam. Namun dari money changer tidak bisa menerima penukaran uang tersebut.
“Karena ditolak oleh money changer, korban meminta rekannya (MTHS) untuk mengecek ke Singapura dan di sana dinyatakan uang ini palsu,” terangnya.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) menyatakan bahwa uang kertas pecahan 10.000 SGD yang disita oleh Kepolisian Singapura telah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai uang palsu.
Polda Kepri telah menyita beberapa barang bukti seperti, 390 lembar uang kertas palsu bernominal 10,000 SGD, satu safe deposito box berwarna hitam; dua tas ransel,sejumlah sertifikat yang menyatakan uang tersebut asli, hingga tiga buah ponsel.
“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang peredaran uang palsu. Keempat orang tersebut terancam pidana penjara selama 15 tahun,”tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana