batampos– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ditunda. Hal ini karenanya belum optimalnya pelayanan dan munculnya banyak keluhan dari masyarakat.
Sejak ditetapkan 15 Januari lalu, keluhan akan tarif parkir ini terus disuarakan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan karena kenaikan parkir 100 persen.
Tak hanya itu, warga Batam juga mengeluhkan minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir serta pelayanan oknum juru parkir (jukir) yang dinilai kurang baik.
“Banyak yang belum siap. Kami akan kirim surat rekomendasi penundaan tarif baru ini. Sampai Dishub siap dengan metode penarikan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua lll DPRD Batam, Yunus Muda
BACA JUGA:Â Naik Jadi Rp 7 Ribu, Warga Batam Keluhkan Waktu Drop Off dan Mahalnya Parkir Bandara
Menurut Yunus saat rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/2), ada empat hal yang menjadi dasar DPRD Kota Batam untuk penundaan kenaikan tarif parkir. Pertama, minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir kepada masyarakat. Kedua, kurangnya karcis parkir di lapangan.
Ketiga rendahnya SDM jukir serta, dan keempat kurangnya sarana dan prasarana parkir. Kenaikan tarif harus sejalan dengan perbaikan pelayanan. Karena ada potensi kebocoran yang cukup besar, jika karcis ini tidak terdistribusikan dengan baik kepada masyarakat.
Anggota fraksi Gerindra, Ahmad Surya mengatakan memberikan waktu selama dua pekan kepada Dishub Batam untuk berbenah. Hal yang menjadi keluhan saat ini harus segera diselesaikan.
Menurutnya, empat poin penting yang disampaikan tadi harus segera direalisasikan. Terutama untuk ketersediaan karcis di lapangan. Serta mendorong parkir berlangganan yang sudah disampaikan sejak awal sebelum aturan disahkan.
Rencananya akan ada parkir berlangganan dengan mekanisme stiker khusus, yang dilengkapi dengan hologram sebagai pengaman. Ini juga pasti ditunggu masyarakat.
Surya mengaku ingin mengetahui sejauh apa proses rencana merealisasikan parkir berlangganan atau stiker ini.
“Kalau bisa dua Minggu ini sudah ada kemajuan dari hal ini. Kalau sudah deal untuk parkir berlangganan, nanti kami minta buka pelayanan hingga ke mal untuk menjangkau masyarakat yang mau berlangganan. Namun pastikan dulu kerjasama dengan Samsat dan lainnya selesai dan ada kesepakatan,” tegasnya.
“Kebocoran ini yang harus ditekan. Karena tarif ini naik harus dibarengi dengan pelayanan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus menurun, hanya karena parkir ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan memberikan edukasi kepada jukir, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa parkir.
Salim menyebutkan, terkait rekomendasi dan tenggat waktu yang diberikan oleh DPRD Kota Batam tersebut, pihaknya akan mengupayakan secara optimal dan akan mencetak stiker parkir berlangganan tersebut pada awal bulan Februari 2024 ini.
“Kalau stiker insyaallah tinggal dicetak saja, Untuk tahap pertama ini, kita akan mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 500 untuk kendaraan roda dua dan 1.000 untuk kendaraan roda empat,” kata Salim.
Disinggung mengenai usulan DPRD Batam untuk penundaan tarif parkir ini, Salim mengungkapan hal itu tergantung dari kajian bagian hukum Pemko Batam. Karena saat ini sudah ada dua aturan yang mengikat kenaikan tarif parkir ini.
“Kita sudah ada Perwako nomor 1 tahun 2024 dan Perda nomor 1 tahun 2024 terkait tarif parkir. Tergantung bagaimana hasil kajian dari bagian hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Nanti dilihat dulu,” ungkap Salim.
Tujuh anggota fraksi dari fraksi Nasdem, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, Demokrat-PSI dan Gerindra sepakat merekomendasikan agar Pemko Batam menunda kenaikan tarif parkir tersebut. Sementara itu, anggota fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam RDP kali ini. (*)
Reporter: Yulitavia