Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menangkap NA, 51, warga Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong. Wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini didugta merupakan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Jaya P. Tarigan mengatakan pelaku ditangkap pada akhir Januari lalu di kediamannya. Selain pelaku, polisi turut menyelamatkan 3 orang CPMI ilegal.


“Pelaku ini yang mengurus semua keberangkatan korban. Pengakuannya dia ada kenalan di Malaysia ,” ujar Jaya.

Jaya menjelaskan kasus ini terungkap saat Polsek KKP bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencurigai 3 orang wanita asal Pandeglang, Banten di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Baca Juga: Ada Indikasi Pemilik Mikol Ilegal Itu adalah Pengusaha Hiburan Malam

Korban mengaku akan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan diupah sebesar Rp 5 juta perbulannya. Namun, para korban tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari keterangan korban ini kita mendapatkan identitas pelaku dan menangkapnya,” katanya.

Kepada polisi, NA mengaku bertugas merekrut korban dengan iming-iming gaji yang tinggi. Kemudian pelaku mengurus keberangkatan korban, seperti membelikan tiket, mengurus paspor, menjemput ke bandara, menampung, hingga mengantarkan ke bandara.

“Dari tiga korban ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3,7 juta,” ungkap Jaya.

Baca Juga: Motor Hasil Curian dari Batam Diamankan di Bintan, Ini Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya

Dengan adanya kasus pengiriman PMi ilegal ini, Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur karena dapat membahayakan keselamatan di negara tetangga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat pengurusan PMI ilegal, karena ada sanksi hukumnya.

“Kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri jangan tergiur iming-iming. Untuk bekerja ke luar negeri itu ada prosedurnya. Harus ada pelatihan, dan dokumen,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update