Rabu, 27 November 2024

Ditolak Warga, Camat Sagulung Minta Pembangunan Tower Telekomunikasi di Rexvin Boulevard Dihentikan

Berita Terkait

spot_img
Warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung berkumpul, mereka menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Perselisihan antara warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan kontraktor pembangunan tower telekomunikasi masih berlanjut. Masyarakat menolak lahan fasum mereka dijadikan lokasi tower, sementara pihak kontraktor dalam hal ini PT TBG tetap ngotot akan mendirikan tower telekomunikasi di lokasi fasum tersebut.

Masyarakat sudah mengadu ke berbagai instansi pemerintah terkait. Ada aduan terkait penolakan ke pihak Kecamatan Sagulung dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam serta aduan tindakan kekerasan pihak kontraktor ke warga ke kantor Polsek Sagulung. Aduan-aduan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti sehingga perselisihan masih berlangsung hingga, Senin (5/2). “Masih ribut terus kami di sini. Belum ditanggapi sepenuhnya aduan kami, ” ujar Tamrin, seorang warga.


Untuk perizinan pendirian tower aduan warga memang sudah ditanggapi oleh Dinas CKTR, namun baru sebatas surat peringatan pertama. Dalam SP 1 ini CKTR memang menyebutkan kalau pihak kontraktor belum miliki persetujuan bangunan gedung (PGB sehingga diminta untuk menghentikan proses pembangunan dan pihak kontraktor diminta mendatangi kantor CKTR. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan terkait aduan itu dan pihak kontraktor merasa masih berhak atas lokasi lahan fasum tadi.

Baca Juga: Ditentang Masyarakat, Ternyata Pembangunan Tower di Fasum Perumahan Rexvin Tak Dilengkapi Izin PGB

Sementara untuk laporan ke polisi terkait aksi kekerasan juga belum ada perkembangan yang signifikan. Camat Sagulung M Hafiz Rozie saat dikonfirmasi mengaku masih terus memediasi penyelesaian persoalan itu. Mereka sudah surati Dinas CKTR untuk memastikan legalitas rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

“Masalah ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait yakni CKTR, dan sudah ada surat peringatan pertama untuk perusahaan agar menghentikan aktivitas pembangunan sampai dokumen perizinan selesai, dan kami berharap perusahaan dapat menaatinya guna menjaga kondusifitas ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu Hafiz meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dulu dengan menghentikan proses pembangunan tower hingga ada penyelesaian yang pasti dari dinas terkait.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan terkait laporan warga mengaku masih terus didalami. Pihaknya sudah periksa empat orang saksi dan laporan penindakan atas aduan tersebut juga sudah disampaikan ke warga. “Lagi didalami terus. Pemeriksaan saksi dan gelar perkara sudah kita lakukan, ” ujar Donald. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update