batampos – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Navid, 23, warga negara Bangladesh, akibat menyebarkan video asusila mantan pacar. Navid ditangkap di sebuah kedai jagung bakar di kawasan Jembatan II Barelang pada 12 Januari 2024 lalu.
Navid ditangkap polisi, setelah dia dijebak oleh mantan pacarnya untuk diajak menikah. Navid disuruh untuk datang ke Batam, namun sebelumnya mantan pacarnya sudah membuat laporan ke polisi. Saat ditangkap polisi, Navid sedikitpun tidak melakukan perlawanan. Di hadapan polisi, Navid mengatakan, sengaja menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena kecewa telah diputuskan cintanya.
“Pelaku mengaku dengan sengaja menyebarkan video asusila korban, karena pelaku tidak terima diputuskan cintanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2).
Yudha menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku tidak terima diputuskan cintanya oleh korban. Padahal menurut pengakuan pelaku, mereka berdua sudah berpacaran waktu bersekolah di Malaysia dan berencana untuk menikah. Namun setelah tamat sekolah mereka menjalani hubungan jarak jauh. “Tapi karena ada ketidaknyamanan, korban akhirnya memutuskan pelaku setelah beberapa lama menjalin hubungan jarak jauh,” kata Yudha
“Karena tidak terima diputuskan sepihak oleh korban, kemudian pelaku menyebarkan foto-foto dan video-video berbau pornografi semasa mereka berdua pacaran ke media sosial dan pesan aplikasi. Video itu juga dia sebar ke teman-temannya, dan keluarga korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Reporter: Azis Maulana