batampos – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar tambang pasir ilegal yang berada di Batubesar, Nongsa. Perkara yang diungkap terjadi pada tanggal 8 dan 29 Januari 2024 sehingga menjadi atensi kepolisian. Dua Tersangka ditahan berinisial HK dan SJ, merupakan pemilik lokasi.
Polisi berhasil menyita barang bukti dua mesin dompeng, dua mobil, pipa, paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir.
”Modusnya tersangka membeli tanah, kemudian memi-sahkan antara tanah dan pasir, kemudian pasirnya yang diambil dan dijual,” ujar Dirres-krimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (6/2).
Yudha menjelaskan, perkara ini masih dalam proses pengem-bangan untuk mengetahui pasir tersebut dijual ke mana saja. ”Karena aktivitas ini sa-ngat merusak lingkungan, karena ketika dilakukan penggeledahan di lokasi kondisinya sudah rusak,” ujarnya.
Kedua tersangka merupakan pemilik lokasi tambang pasir tersebut. Informasi yang berkembang, pasir telah terjual ke perumahan, perusahaan, dan masih didalami oleh kepolisian.
”Kami akan terus melakukan kegiatan operasi menindak para pelaku tambang pasir ilegal lainnya,” jelasnya.
Keuntungan yang diperoleh oleh kedua tersangka per hari menghasilkan lima truk yang dijual seharga Rp 600 ribu per truk. Aktivitas ini sudah berjalan selama dua tahun.
”Keuntungan yang diperoleh dari tambang pasir selama beroperasi mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba. (*)
Reporter : Azis Maulana