batampos– Seminggu sudah penangkapan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu oleh petugas Bea Cukai (BC) Batam. Tapi sampai saat ini, BC belum mau membeberkan siapa sebenarnya pemilik mikol selundpan ini.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi.
“Ada 9 orang saksi. Termasuk perusahaan yang tertera,” ujarnya, Selasa (6/2).
Rizki mengaku dalam kasus ini, Tim Penyidik BC Batam bekerja dengan maksimal untuk mengungkap pemilik mikol tersebut.
“Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” katanya.
BACA JUGA:Â 1 Perusahaan Ikut Diperiksa BC, Terkait Kepemilikan Mikol Selundupan 1 Kontainer
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini dipasok dari Singapura via kontainer. Mikol ini sudah beredar selama 2 tahun.
Di Batam, mikol ini didistribusikan salah satu perusahaan di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
“Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” ungkap Rizki.
Diketahui, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI