Rabu, 27 November 2024

Memasuki Masa Tenang, Segala Bentuk Kampanye Tidak Diperkenankan Termasuk di Medsos

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku hari ini, 11 Februari 2023 sampai pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Anggota KPU Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye. Tujuannya agar pemilih punya kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.


“Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 hari. Dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024,” ujarnya, Minggu (11/2).

Masa tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu. Oleh sebab itu ia berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang ini. Adapun hal yang dilarang selama masa tenang ini diantaranya menggelar pertemuan terbatas, mengadakan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, memasang alat peraga di tempat umum, menggunakan media sosial untuk kampanye dan berkampanye di media cetak, dan media massa elektronik.

“Selama masa tenang ini dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama tanggal 11-13 Februari, ” tambah Bosar.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta mengatakan, periode masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Artinya, pada Pemilu serentak tahun 2024 ini masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Baca Juga: Razia Gabungan THM, Enam Orang Diamakan

“Artinya selama masa tenang ini segala bentuk kampanye tidak diperkenankan walaupun di medsos dan media lainnya, ” ujarnya.

Selain media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya.

“Sesuai UU 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 2 dan 3 menegaskan jika ada sanksi apabila ada perbuatan kampanye ataupun money politik di masa tenang sampai hari pemungutan suara, ” tegasnya.

Febri menambahkan, ketika akan memasuki masa tenang ini, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh proses di masa tenang. Selain itu tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melibatkan unsur TNI, Polri sentra Gakkkumdu dan stakeholder terkait lain guna memastikan pada masa itu tidak ada kegiatan kampanye.

“Baik dalam bentuk kampanye ataupun money politik kita akan awasi dengan stakeholder terkait di masa tenang ini, ” ujarnya.

Baca Juga: Ikan Dingkis Pendulang Cuan Nelayan kala Imlek

Tidak sampai disitu saja, sama dengan pemilu 2019 kemarin, sesuai dengan intruksi bawaslu RI, bawaslu di daerah melakukan patroli pengawasan di masa tenang dengan juga melibatkan aparat TNI, Polri, Gakkkumdu serta stakeholder lainnya. Termasuk juga pengawas di TPS akan diturunkan selama 3 hari ini di dalam proses pengawasan masa tenang.

“Bahkan di masa tenang ini juga akan dilakukan proses penertiban terhadap alat peraga kampanya. Artinya seluruh alat peraga kampanye ini sudah tidak boleh dipasang lagi di masa tenang, sehingga nanti kita akan lakukan penertiban, ” pungkas Febri.

Ia menyebutkan pada tanggal 11 Februari 2024 atau hari pertama masa tenang akan dilakukan apel siaga oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama stakeholder terkait dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. “Sudah mulai kita tertibkan. Nanti batasnya sampai satu hari sebelum pemungutan suara. Semuanya dah bersih dari APK,” tuturnya.

Disinggung mengenai apakah alat peraga kampanye di media sosial atau media online juga harus di take down selama nasa tenang ini, Febru menjawab, segala bentuk kampanye tidak di perkenankan walaupun hanya di medsos dan media lainnya.

“Disini kami juga akan melakukan pengawasan, memastikan pada masa tenang tida ada kegiatan kampanye baik secara langsung maupun di media sosial dan media online. Termasuk juga dengan alat peraga yang ada di medsos, ” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update