Minggu, 24 November 2024

BC Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Mikol 1 Kontainer

Berita Terkait

spot_img
kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam

batampos– Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.

“Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Minggu (11/2).


Ia menjelaskan dalam kasus ini sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.

“Rencana pemanggilan langsung penetapan (tersangka),” katanya

BACA JUGA: Ternyata BC Batam Takut Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer Kabur

Informasi yang didapatkan, pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik terhadap perusahaan pengangkut, yakni PT Legend dengan pemilik wanita berinisial D.

“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu. Dan biar tidak menghilangkan bukti,” ungkap Rizki.

Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

“Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” tutup Rizki.

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yofi Y

 

 

 

spot_img

Baca Juga

Update