Jumat, 22 November 2024

Logistik Pemilu di TPS Dijaga Polisi dan Pengawas TPS

Berita Terkait

spot_img
Logistik Pemilu 2024 saat akan didistribusikan ke sejumlah daerah terluar dan terjauh yakni wilayah hinterland seperti Kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terus mematangkan persiapan menjelang pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024. Distribusi logistik pemilu ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditargetkan rampung hari ini atau satu hari menjelang hari H pencoblosan, Selasa (13/2).

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, KPU Batam sudah mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 dari gudang kecamatan dan kelurahan menuju ke setiap TPS.


“Ya, Semua logistik hari ini sudah mulai kita didistribusikan dari kecamatan dan kelurahan menuju TPS,” ujarnya Selasa (13/2).

Dalam proses pendistribusian ke TPS ini pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan juga aparat kepolisian dan TNI dalam hal pengamanan logistik pemilu. “Masih berproses, sejauh ini belum ada kendala. Target kita, hari ini seluruh logistik pemilu tersebut sudah berada di tiap TPS,” tambahnya.

Bosar menambahkan, semua tahapan pengemasan logistik pemilu yang terdiri dari surat suara, kotak suara dan bilik suara harus selesai. Ia mengatakan, laporan dari petugas yang monitoring ke gudang-gudang kecamatan untuk hari ini sudah selesai semua dan sudah tahap pengiriman ke setiap TPS.

“Insya Allah hari ini sudah clear semua, ” kata dia.

Sementara berkaitan kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan TPS, setiap KPPS telah selesai membagikan Model C. Pemberitahuan-KPU kepada pemilih. Pemberitahuan ini berisi undangan dan lokasi TPS ia memilih.

Selain itu masing-masing KPPS juga telah melakukan pengumuman Hari Pemungutan Suara kepada warga sekitar memakai flyer, pengumuman Whatsapp Group perumahan.

BACA JUGA: KPU Distribusi Logistik ke 11 Kecamatan di Batam

Disinggung mengenai pengamanan logistik pemilu di TPS, Bosar menjawab setiap TPS diawasi dan dijaga oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan dijaga polisi. Sebagaimana diketahui, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan. Pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

“Ya, semua TPS diawasi PTPS dan di jaga polisi, ” tutupnya.

Diketahui, di Kota Batam lebih dari 4,3 juta surat suara Pemilu 2024 yang disebarkan di 3.241 TPS di Batam. Empat juta lebih surat suara ini dibagi menjadi lima jenis, yaitu surat suara pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, suara DPRD Provinsi, dan surat suara pemilihan DPRD Kota Batam.

“Surat suara yang dicetak sebanyak jumlah DPT ditambah 2% atau 869.829 pemilih. Jadi untuk kelima surat suara ini sekitar 4,3 juta lebih surat suara,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri Febri Adinanta mengatakan, untuk pengamanan di setiap TPS nantinya Bawaslu akan menempatkan PTPS di masing masing TPS. Pengawas TPS memiliki peran sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan di setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Di samping melakukan pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara, PTPS juga harus mengetahui dan memahami potensi kerawanan pelanggaran yang ada di TPS.

“PTPS bisa bersinergi dengan KPPS dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu,” kata Febri.

Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho. Menurutnya satu TPS nantinya akan dijaga oleh satu Pengawas TPS. “Kita satu Pengawas ditiap TPS,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran proses pemilihan. Pengawasan pemungutan dan perhitungan serta mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

PTPS juga bertugas untuk mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara. Dimana PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara. Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait. (*)

Reporter: Rengga Y

spot_img

Baca Juga

Update