Jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur seolah tiada habisnya di Batam. Bahkan semakin berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Tidak menjajakan diri secara langsung, tetapi memanfaatkan media sosial lewat aplikasi kencan secara online.
SEORANG anak berinisial DN yang masih berumur 16 saat ditemui Batam Pos di Batuaji belum lama ini mengaku menawarkan jasa layanan seksual dalam beberapa bulan terakhir setelah putus sekolah. ”Saya pertama kali (berhubungan intim) itu dengan pacar saya. Dan begitu putus dengan pacar, baru saya mau diajak kencan sama orang,” ungkapnya tanpa tedeng aling-aling saat ditemui di sebuah kafe di Batuaji, Sabtu (10/2) malam lalu.
DN, saat ini masih tinggal bersama dengan orangtuanya. Makanya waktu untuk kencan sangat terbatas. Ia berusaha jauh dari Batuaji saat melayani tamunya, karena takut ketahuan orangtuanya.
”Hotelnya jangan yang di sini (Batuaji), Nagoya aja. Kalau malam (melayani tamu) gak bisa, siang sampai sore bisa,” katanya.
Untuk tarif sekali kencan, DN mematok harga lebih mahal dibanding wanita lain yang lebih tua. ”Sekali kencan sejuta. Udah nett (harga tidak bisa ditawar),” katanya.
Berangkat ke Nagoya, ia tidak sendiri, ada seorang pria yang menjadi temannya. Teman kencannya harus menunjukkan hotel dan foto kunci hotel. ”Ada teman yang ngantar pakai motor. Nanti bisa gak beliin rokok sekalian buat dia (rekan DN),” pintanya.
Baca Juga: Jaringan Prostitusi Anak-anak Kini Manfaatkan Medsos
Ia mengaku nekat terjun ke dunia prostitusi karena doro-ngan gaya hidup. Ia mengaku ingin memiliki barang-barang layaknya yang dimiliki teman-temannya. ”Saya mau ganti HP, ini sudah jelek. Saya juga ingin punya banyak uang bebas beli barang seperti teman-teman saya,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan Nana (nama samaran) yang menawarkan jasa kencan via aplikasi. Kini umurnya memang sudah 23 tahun, tetapi ia sudah terjun ke dunia prostitusi sejak umur 16 tahun. ”Dulu waktu masih remaja belum ada aplikasi kencan seperti sekarang ini,” katanya saat ditemui di sebuah hotel melati di Sagulung, Jumat (9/2) malam lalu.
Nana pertama kali berhubungan intim dengan pacarnya saat masih duduk di bangku sekolah. Setelah itu, akhirnya ia merasa tak canggung untuk berhubungan dengan pria yang lebih tua. Tentunya dengan iming-iming uang dengan nilai besar. ”Malah pada saat itu, pacar saya yang menawarkan saya ke om-om yang sudah lebih tua,” bebernya.
”Pada saat pertama kali kencan dengan dibayar itu, dapat uang besar. Bisa bebas beli baju baru, tas baru dan kebutuhan lain. Jadi keterusan deh,” tambahnya.
Untuk sekali kencan ia mematok tarif berbeda. Untuk kencan pendek (short time) Rp 300-500 ribu. Sementara untuk kencan panjang sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
”Saya sudah terjebak dengan pekerjaan ini. Ini semua karena awalnya saya sudah rusak. Belum lagi kebutuhan dan himpitan ekonomi,” akunya.
Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak via MiChat di Batam
Ia memanfaatkan hotel kelas melati yang ia sewa setiap bulannya untuk tempat kencan.
”Kalau sekarang ini saya harus memikirkan anak saya dan orangtua saya di kampung (di Pulau Jawa). Belum lagi kebutuhan saya di Batam ini,” ucapnya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam kerap terungkap. Terbaru, kasus yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber di media sosial. Korbannya adalah anak dibawah umur 17 tahun. Korban ditawarkan menjadi teman kencan di salah satu hotel di Batam. Pada 2023 lalu ada 14 kasus prostiusi online yang berhasil diungkap Polda Kepri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani, menyebut pihaknya selalu melaksanakan patroli siber seperti kasus yang diungkap dari penyelidikan di media sosial MiChat. Pihaknya menemukan praktik prostitusi online dengan cara undercover, yakni menghubungi akun yang menjajakan dua wanita.
”Setelah melakukan profiling dan menghubungi akun tersebut, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam,” terangnya.
Di hotel, pihaknya mendapati wanita tersebut datang bersama dua orang pria. Sedangkan kedua orang pria tersebut menunggu di parkiran hotel. Kemudian, tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel.
Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Anak, Polsek Batuaji Minta Orangtua Tingkatkan Pengawasan
Saat di kamar hotel tim undercover menginterogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat dikendalikan oleh tersangka inisial RE, 24, dan RAP, 18. ”Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim langsung mengamankan keduanya dan menginterogasi di tempat,” tutur Henry.
Didapati bahwa tersangka RE yang menawarkan layanan short time dengan harga Rp 600 ribu dan ditemani tersangka RAP. ”Kami membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan imbauan melalui media sosial agar tidak menjadi korban dalam jaringan prostitusi online.
”Kami akan terus lakukan pembinaan dengan cara memberikan imbauan melalui media sosial serta akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Batam pada 2023 lalu menerima 17 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Empat di antaranya merupakan TPPO untuk kasus eksploitasi seksual atau prostitusi. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, me-ngatakan untuk keseluruhan perkara sudah inkrah atau berkekuatan tetap berdasarkan putusan pengadilan. Di antara empat kasus tersebut, dua dari pelaku bahkan merupakan anak di bawah umur.
”Untuk kasus prostitusi, termasuk perkara TPPO. Ada 17 perkara yang masuk sepanjang 2023, empat di antaranya perkara eksploitasi dan 13 perkara PMI yang diperdagangkan,” sebut Andreas.
Sedangkan di 2024, pihaknya belum menerima satu pun kasus eksploitasi seksual anak. Disinggung perkara yang dalam minggu lalu baru diekspos Polda Kepri, menurut Andreas itu merupakan domainnya Kejaksaan Tinggi.
”Untuk sidang memang di Batam. Biasanya setelah proses lengkap baru dilimpahkan ke kami,” jelasnya.
Hukuman yang dijatuhkan untuk para pelaku ancaman hukumannya 5 tahun penjara. ”Dari empat kasus yang masuk, dua di antara pelaku adalah anak di bawah umur. Untuk hukuman juga setengah dari hukuman dewasa,” sebut Andreas.
Baca Juga: Prostitusi Berkedok Massage, Mami dan Direktur Disidang
Salah satu kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam adalah IY, anak usia 17 tahun yang terbukti menjadi muncikari bagi pelajar. Ia yang sudah putus sekolah, menawarkan pekerja seks komersial (PSK) yang juga anak di bawah umur melalui media sosial.
Remaja putri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis hukuman 10 bulan penjara karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau pekerjaan seks terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo 76 i UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa merusak masa depan korban, sedangkan hal meringankan terdakwa masih di bawah umur dan masih ada kesempatan berubah. Terdakwa juga menye-sali perbuatannya.
”Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim Dwi Nuramanu yang menjadi majelis hakim, kala itu.
Atas putusan itu, terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Batam menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang, meski vonis hukuman itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 1 tahun jaksa.
Diketahui, perbuatan remaja berusia 16 tahun ini terungkap saat polisi menyamar sebagai konsumen terdakwa. Dimana terdakwa mengatakan bahwa anak-anaknya banyak yang di bawah umur. Kemudian, terdakwa mengatakan untuk sekali kencan tarifnya Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk terdakwa sebagai muncikari mendapat Rp 1,2 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2 dan KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, me-ngatakan bahwa perilaku hidup mewah memang sering memicu anak terjerumus ke dunia prostitusi. Dorongan faktor lingkungan di sekitar seringkali mendukung anak terjerumus ke dunia prostitusi. Apalagi saat ini wadah untuk melakukan tindakan seperti ini sudah sangat mudah.
”Salah satunya melalui prostitusi online. Mereka seakan mudah menemukan orang yang ingin menikmati apa yang mereka tawarkan. Banyak aplikasi, bahkan melalui pesan WhatsApp. Ini mempermudah jalan mereka dalam praktik ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (13/2).
Faktor kesenjangan ekonomi memang sering dijumpai dalam kasus seperti ini. Awalnya diajak oleh teman, setelah itu mulai terbiasa, dan ikut terjerumus. Gaya hidup teman yang mewah menjadi faktor anak lainnya terjerumus.
”Mendapatkan uang dengan cara paling mudah. Mungkin itu yang ada pikiran mereka. Sehingga gampang terjerumus. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengakomodir atau mengatakan anak di bawah umur ini untuk semakin terjerumus,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, mengatakan, anak usia remaja kini memang rentan terjerumus ke dalam prostitusi online. Sebab, anak-anak tersebut gampang dipengaruhi secara ekonomi untuk bergaya hidup hedonisme.
”Gaya hidup remaja hedonisme ini gampang terbujuk rayu. Jadi, anak-anak ini rentan untuk dipengaruhi secara ekonomi,” ujar Erry.
Erry menjelaskan, selain dipengaruhi gaya hidup, terjerumusnya anak ke dalam praktik prostitusi online karena faktor pergaulan bebas. ”Seperti menemani om-om, atau karaoke. Mereka sudah terbiasa, tapi tidak tau itu salah. Apalagi anak yang pergaulan bebas itu lebih gampang dipengaruhi,” katanya. (*)
Reporter : Yofie Yuhendri – Azis Maulana – Dalil Harahap – Yashinta – Yulitavia